
BANJARMASIN – Dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (29/12), Kakek Sarijan (60) yang diduga tewas akibat dikeroyok oknum polisi, kini penyebab kematiannya akan ditelusuri.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel melakukan pembongkaran makam Kakek Sarijan, di Gang Bakti, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (15/6).
Menggunakan armada emergency MG-Elang, jenazah Kakek Sarijan tiba di RSUD Ulin Banjarmasin sekitar pukul 10.00 Wita, usai petugas membongkar makam untuk mendapatkan sampel dari jenazah sejak pukul 08.00 Wita.
Mewakili pihak keluarga Kakek Sarijan, Mesrawi berharap penyebab kematian almarhum bisa terungkap. “Kami yakin pihak kepolisian bisa bertindak profesional. Autopsi dilakukan atas permintaan penyidik kepada pihak keluarga,” ucapnya, Rabu (15/6).
Usai jenazah diangkat dari pusaranya oleh tim medis forensik RSUD Ulin Banjarmasin, prosesi autopsi dilakukan selama empat jam. Selanjutnya, jenazah kembali dibawa ke pemakaman oleh tim medis guna dikuburkan kembali.
“Hasil autopsi dibawa ke laboratorium, paling lama dua minggu baru ada hasilnya. Dan hasilnya akan diserahkan ke penyidik,” ucap salah satu tenaga medis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Andy Rahmansyah, membenarkan penyidik meminta kepada pihak keluarga untuk dilakukan autopsi. “Autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab meninggalnya seseorang,” ucapnya.
Diketahui, Kakek Sarijan yang merupakan warga Teluk Tiram Banjarmasin di Desa Pemangkih Baru, Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, diduga tewas akibat dianiaya oknum dari regu Sat Resnarkoba Polres Banjar, usai digerebek untuk mencari barang bukti sabu, Kamis (29/12).
Sebelum digerebek, korban diduga merupakan seorang bandar atau pengedar narkoba. Hal itu karena diinformasikan sering terjadi transaksi barang terlarang di kediamannya.
Menurut versi kepolisian, saat hendak ditangkap, terjadi perkelahian antara korban dengan petugas dari Sat Resnarkoba Polres Banjar. Bahkan, Sarijan diduga polisi sempat menggunakan belati untuk melawan petugas saat hendak diringkus.
Akibat kematian yang dinilai tak wajar, kuasa hukum Sarijan bersama keluarga melapor ke Bidang Propam Polda Kalsel. Hingga enam anggota Satres Narkoba Polres Banjar pun diperiksa Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda Kalsel.
Kemudian, kasus dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan etik dilimpahkan ke Propam Polres Banjar.
Sementara, berdasar Peraturan Kapolri (Perppl) Nomor 14 Tahun 2011 terutama Pasal 14, telah diatur soal larangan dan tata cara melaksanakan tugas bagi personel kepolisian demi menghindari tindakan kekerasan terhadap seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana. Hal ini juga berkelindan dengan penerapan asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Jjr