Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

17 Rumah RJ Berdiri di Kalsel

by matabanua
16 Juni 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\Juni 2022\1706\2\2\New Folder\17 Rumah RJ Berdiri di Kalsel.jpg
KAJARI Kalsel Mukri saat meresmikan rumah Restorative Justice di Kabupaten Tanah Bumbu.

BANJARMASIN – Sebanyak 17 rumah Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, telah berdiri di Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai wadah penyelesaian perkara tindak pidana, yang menekankan pada proses dialog dan mediasi.

“Rumah restorative justice jadi semangat bersama kita menjaga kedamaian di masyarakat,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Mukri, Rabu (15/6).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\HM Yamin.jpg

Tak Lolos PPPK, Guru Honorer Diangkat Paruh Waktu

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\Operasi gas melon di kelurahan sungai bilu atasi melonjaknya harga isi ulang.jpg

Pemko Gelar Operasi Pasar Khusus LPG 5 Kg

3 Juli 2025
Load More

Ia menjelaskan, sambutan positif masyarakat selama ini menandakan urgensi pembentukan rumah restorative justice di daerah, untuk menjawab kebutuhan sarana demi memudahkan penyelesaian perkara di luar persidangan melalui penerapan mediasi, dengan pendekatan keadilan restoratif.

Mukri berharap, ke depan tidak ada lagi kasus-kasus kecil disidangkan, yang harusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui media oleh penyidik dan jaksa.

Ia mengakui, peran para tokoh masyarakat sangatlah penting guna keberhasilan penerapan keadilan restoratif pada tiap perkara, selain pihak keluarga yang bersangkutan.

Kajari menyebutkan, nilai-nilai luhur untuk terciptanya perdamaian dalam masyarakat seyogyanya terus didorong, sehingga orang tidak mudah terjerat hukum hingga mendekam di penjara.

“Kalau jaksa sudah jelas berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan tiga syarat prinsipnya,” ujar Mukri.

Hari ini, lanjut dia, ada penambahan lagi dua rumah restorative justice, satu di Desa Wanasari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, dan di Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. Ant

Tags: KEPALA Kejaksaan Tinggi KalselMukrirumah Restorative Justi
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA