
BANJARMASIN – Sebanyak 17 rumah Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, telah berdiri di Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai wadah penyelesaian perkara tindak pidana, yang menekankan pada proses dialog dan mediasi.
“Rumah restorative justice jadi semangat bersama kita menjaga kedamaian di masyarakat,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Mukri, Rabu (15/6).
Ia menjelaskan, sambutan positif masyarakat selama ini menandakan urgensi pembentukan rumah restorative justice di daerah, untuk menjawab kebutuhan sarana demi memudahkan penyelesaian perkara di luar persidangan melalui penerapan mediasi, dengan pendekatan keadilan restoratif.
Mukri berharap, ke depan tidak ada lagi kasus-kasus kecil disidangkan, yang harusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui media oleh penyidik dan jaksa.
Ia mengakui, peran para tokoh masyarakat sangatlah penting guna keberhasilan penerapan keadilan restoratif pada tiap perkara, selain pihak keluarga yang bersangkutan.
Kajari menyebutkan, nilai-nilai luhur untuk terciptanya perdamaian dalam masyarakat seyogyanya terus didorong, sehingga orang tidak mudah terjerat hukum hingga mendekam di penjara.
“Kalau jaksa sudah jelas berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan tiga syarat prinsipnya,” ujar Mukri.
Hari ini, lanjut dia, ada penambahan lagi dua rumah restorative justice, satu di Desa Wanasari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, dan di Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. Ant