
BANJARMASIN – Dalam waktu dekat, Polresta Banjarmasin akan memiliki jaringan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sendiri. Jaringan ini nantinya digadangkan akan melakukan penindakan e-tilang secara elektronik kepada pengguna jalan raya, yang melanggar lalu lintas di Kota Seribu Sungai.
Sebelumnya sudah ada dua ETLE di Kota Banjarmasin yang diawaki operator dari Polda Kalsel. Nantinya, empat ETLE baru akan diawaki operator di Sarpas Sat Lantas Polresta Banjarmasin.
“Pada bulan Juli atau Agustus bila tidak ada aral, Polresta Banjarmasin akan memiliki empat ETLE, yang dikelola Sarpas Polresta Banjarmasin,” ucap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir.
Menurutnya, sementara selama razia Ops Patuh Intan 2022, Polresta Banjarmasin masih menggunakan jaringan ETLE milik Polda Kalsel. “Sudah ada dua ETLE yang dipasang di Kota Banjarmasin, yakni di Km 6 dan Simpang 4 Mentari. Tapi, ETLE ini dari Dit Latas Polda Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Penindakan yang berjalan melalui sistem ETLE ini, mengacu pada tujuh prioritas saat melaksanakan Ops Patuh Intan 2022 di lapangan selama 14 hari. “Insha Allah bila tidak ada perubahan, jumlah ETLE di Banjarmasin akan diperbanyak,” katanya.
Nantinya, lanjut dia, Polresta Banjarmasin akan memiliki ruangan khusus ETLE. “Kita punya operatur khusus yang mengawaki terkait ETLE. Jadi kita akan mengurangi penindakan langsung di lapangan, tapi kita langsung melakukan penindakan melalui sistem ETLE dan juga berbenah menghindari adanya pungutan liar (pungli),” jelasnya.
Ia menambahkan, ETLE akan ditempatkan di tempat yang rawan pelanggaran. “Semisal nanti ada kecelakaan, jadi kita tinggal monitor dari hasil rekam dan bisa tahu siapa yang salah. Begitu juga jika ada kegiatan kriminalitas oleh pelaku kejahatan,” pungkasnya. Sam