
BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memeriksa Camat Piani, Kabupaten Tapin berinisial M, guna mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Bendungan Tapin.
“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mencecar saksi terkait pengetahuannya soal wilayah setempat yang menjadi lokasi Bendungan Tapin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino, Rabu (15/6).
Ia menyebutkan, tahapan pengadaan hingga langkah pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Tapin, dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2020.
Untuk itulah penyidik ingin mengetahui dari keterangan Camat Piani, dalam upaya mencari fakta-fakta hukum atas dugaan korupsi pengadaan lahan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Tapin tersebut.
Total sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Kalsel. Sebelumnya, empat warga pemilik tanah di Kecamatan Piani yang dibebaskan lahannya juga diperiksa.
“Untuk saksi-saksi masih banyak yang akan dipanggil. Taksiran kerugian negara juga masih dihitung,” jelasnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : Print -02/O.3/Fd.2/05/2022 yang diteken Kajati Kalsel Mukri, diperintahkan 10 penyidik melaksanakan penyidikan atas kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Tapin. Bendungan ini diresmikan Presiden Joko Widodo pada 18 Februari 2021.
Proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin ini, merupakan proyek tahun jamak (multiyears) pada tahun 2015 hingga 2020, dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp 1 triliun. Tujuannya, untuk menambah kapasitas tampungan air dalam rangka mewujudkan ketahanan air dan pangan di Indonesia. Ant