
BANJARMASIN – Oknum lurah yang diduga terindikasi memakai narkoba telah dipulangkan ke rumahnya oleh aparat kepolisian. Meski demikian, nasibnya masih dalam tergantung pemeriksaan lainnya, terutama hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarmasin.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ikhsan Budiman menegaskan pemko sudah mengambil sikap terkait kasus oknum lurah tersebut.
“Kami tetap melakukan penangan intensif terhadap bersangkutan, bahkan kami bekerjasama dengan BNN melakukan pemeriksaan urine lagi sebagai assement pegawai,” ujar Ikhsan Budiman, usai menghadiri rapat paripurna DPRD kota Banjarmasin, kemarin.
Ia mengatakan, jika nantinya hasil pemeriksaan tes urine oknum tersebut menyatakan positif, maka pemko dapat menetapkan sanksi (hukuman).
Saksi tersebut nantinya diputuskan, apakah oknum lurah bersangkutan harus menjalani rehabilitasi, dibebastugaskan dari jabatannya atau dilakukan mutasi.
“Tunggu hasil asessment itu, karena saat ini oknum lurah bersangkutan sedang menjalani cuti,” jelasnya.
Sebelumnya, oknum lurah tersebut dipulangkan. Karena, berdasarkan dari hasil pemeriksaan atau penyelidikan Polresta Banjarmasin, yang bersangkutan tidak cukup bukti menggunakan atau menyalahgunakan narkoba.
Karena tidak cukup bukti, Satnarkoba Polresta Banjarmasin tidak menetapkan oknum lurah tersebut sebagai tersangka. Via