
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin segera melakukan pembongkaran bangunan di Pasar Batuah, menyusul dilayangkannya Surat Pemberitahuan Pembongkaran Bangunan kepada warga setempat, Senin (13/6) siang.
Sebelummya, pemko yang berencana melakukan revitalisasi Pasar Batuah, juga sudah menyampaikan kepada warga melalui tahapan Surat Peringatan 1, 2 dan 3.
Surat pemberitahuan pembongkaran itu, disampaikan Satpol PP Kota Banjarmasin di kantor Kelurahan Kuripan dengan memanggil perwakilan setiap RT di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Ahmad Muzaiyin menjelaskan, Surat pemberitahuan pembongkaran tersebut disampaikan pihaknya, karena batas waktu SP 3 telah habis.
“Surat tersebut kita sampaikan ke pak lurah Kuripan, ketua dewan kelurahan, ketua aliansi, ketua RW 1, ketua RT 11, 12, dan koordinator pedagang di pasar tersebut,” ujarnya.
Muzaiyin mengatakan, hingga batas waktu SP 3 berakhir, tidak ada warga yang melakukan pembongkaran bangunannya secara mandiri. Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin bersama jajaran akan melakukan upaya penertiban di Pasar Batuah.
Dalam penertiban nanti, pihaknya akan didampingi oleh Polri, TNI dan juga Polisi Militer.
“Penertiban akan kita lakukan dalam waktu dekat. Sebenarnya setelah SP 3 berakhir pada Sabtu lalu, kita bisa saja melakukan penertiban langsung pada hari Minggu. Namun, kita masih dalam persiapan kegiatan di lapangan, sebelum melakukan penertiban,” ujarnya.
Muzaiyin berharap, kerja sama dari segala pihak terutama warga Pasar Batuah untuk melakukan pembongkaran sendiri, karena masih ada waktu sebelum ditetapkannya tanggal penertiban.
“Tolong warga membongkar sendiri agar material bangunannya dapat dimanfaatkan kembali. Kalau pihak Satpol PP yang melakukan penertiban, materialnya akan tertumpuk sehingga warga sulit untuk memilah yang masih dapat dimanfaatkan,” harapnya.
Sementara, Ketua Aliansi Warga Kampung Batuah Syahriannor menjelaskan, surat yang mereka terima hanya sebatas pemberitahuan dan tindak lanjut dari SP 3. Namun, pihaknya tidak diberikan informasi mengenai tanggal penertiban pembongkaran bangunan.
“Kami cuma dapat info melalui media, bahwa deadline dari walikota itu tanggal 16 Juni untuk pembongkaran,” ujarnya.
Ia menyatakan, Pemerintah Kota seharusnya menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN dan PN.
“Kami saat ini masih menaati proses hukum. Tapi, apabila kami didesak, kita lihat apa yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Syahriannor juga mengingatkan, pada tahun 2019 lalu Walikota Ibnu Sina menjanjikan kepada warga Pasar Batuah untuk merehabilitasi pasar, namun hingga saat ini janji itu tak kunjung dipenuhi.
“Kami merasa didustai olehnya. Saat itu ada kebakaran di RT 11, Pak Ibnu datang memberi bantuan. Setelah itu, ia mengatakan akan merehab pasar. Itu kami setuju dan sangat mendukung pada saat dia mencalonkan diri,” ungkapnya. Dwi