Senin, Agustus 25, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Guru Pencetak Generasi, Nasibmu Kini!

by matabanua
13 Juni 2022
in Opini
0

D:\Data\Juni 2022\1406\8\8\guru honorer.jpg

Oleh : Nurma Junia

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\8\8\Ahmad Mukhallish Aqidi Hasmar.jpg

Anomali Bulan Kemerdekaan

24 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Tim Percepatan Penurunan Stunting Direvisi

24 Agustus 2025
Load More

Nasib guru khususnya guru honorer di negeri yang kaya akan SDA ini masih saja mengundang tanya. Karena begitu banyak kisah pilu guru honorer yang dipublikasikan di media sosial sehubungn dengan rendahnya gaji yang harus mereka terima. Gaji guru honorer yang begitu kecil sungguh sangat tidak sepadan dengan jerih payah dan pengorbanan mereka dalam melaksanakan tugas mulia mencerdaskan anak bangsa. Tapi mereka tetap bertahan dalam kondisi yang memprihatinkan seperti ini karena menyadari sempitnya peluang kerja yang tersedia. Guru yang pada dasarnya memiliki tugas mulia dalam mendidik calon generasi muda harapan masa depan, justru masih menyimpan duka lara tentang status dirinya yang seakan hanya dipandang sebelah mata.

Dan kini rintihan pilu kembali harus mereka rasakan saat pemerintah telah membuat kebijakan untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan diantaranya adalah tenaga pendidik terhitung mulai 28 november 2023 mendatang, sejalan dengan mandat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018. Padahal perjuni 2021 masih banyak terdapat sisa tenaga honorer yang belum jelas nasibnya.

Kebijakan ini seakan telah mengidentifikasi lepas tangannya pemerintah pusat terhadap kebutuhan sekolah terhadap kebutuhan guru dan kebutuhan akan kesejahteraan guru bahkan juga mencerminkan rendahnya perhatian terhadap nilai sektor pendidikan bagi pembanguna SDM yang unggul.

Sungguh, realitas regulasi yang tidak manusiawi dalam sistem kapitalis sekuler saat ini terkait penggajian para guru khususnya guru honorer. Padahal, guru honorer memiliki semangat kerja yang tidak jauh beda dengan guru ASN. Bahkan terkadang beban kerja yang harus mereka lakukan justru lebih berat dari ASN.

Guru sebagai tenaga pendidik merupakan ujung tombak perubahan dan peradaban bangsa. Tanpa keberadaan guru, apa jadinya dunia pendidikan? Sehingga, peran guru tak dapat dipisahkan dari aktivitas pembalajaran sepanjang hayat. Maka idealnya, dalam menjalankan kewajiban terhadap amanah tersebut, tentunya harus dibarengi pula dengan pemenuhan hak yang seimbang dengan tanggung jawab besarnya dalam mendidik generasi dengan segala tantangannya .

Seandainya pemerintah memperhatikan peran strategis keberadaan pencetak generasi ini, tentu pemerintah tidak akan abai dan pastinya akan membuat regulasi yang serius untuk menyejahterakan para guru. Semestinya pemerintah peduli dan bertanggung jawab terhadap nasib para guru yang tidak mendapatkan gaji yang layak sebagai kompensasi terhadap jasa yang sudah mereka curahkan. Ini semua membuktikan gagalnya sistem kapitalisme sekuler dalam memberikan perhatian dan jaminan kesejahteraan bagi para guru.

Dalam sistem pendidikan Islam, negara berkewajiban mengatur segala aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Negara akan menetapkan berbagai regulasi pendidikan termasuk penggajian tenaga pengajarnya secara manusiawi.

Kepala negara akan berupaya semaksimal mungkin memenuhi kepentingan rakyatnya, termasuk pada para pegawai yang telah berjasa bagi negara.

Dalam sejarah kejayaan Islam, perhatian seorang kepala negara sungguh begitu besar terhadap pendidikan rakyatnya, demikian pula terhadap nasib para pendidiknya dengan memberikan hak kepada pegawai negeri termasuk guru berupa gaji dan fasilitas yang harus disiapkan negara. Perhatian Negara terhadap guru pun begitu besar. Disertai dengan adanya sistem ekonomi yang tangguh yang mengantarkan negara memiliki anggaran yang cukup bagi pendidikan. Guru akan mendapatkan penghargaan yang begitu tinggi dari negara, termasuk pemberian gaji yang sangat memadai bahkan bisa melampaui kebutuhan hidupnya sehari-hari, tanpa memandang status guru sebagai PNS atau honorer, apalagi bersertifikasi atau tidak. Karena mereka tetap diperlakukan sama sebagai tenaga pendidik.

Hal ini telah dicontohkan pada masa Khalifah Umar bin Khatthab yang memberikan gaji kepada para guru sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25gram emas), 15 dinar = 63.75 gram emas. Bila saat ini harga per gram emas Rp900 ribu, berarti gaji guru setiap bulannya sebesar Rp57.375.000. Begitu pun pada masa Shalahuddin al-Ayyubi, gaji guru lebih besar lagi. berkisar antara 11—40 dinar atau sama dengan Rp42-153 juta.

Demikianlah kesejahteraan guru dalam naungan Islam. Selain mereka mendapatkan gaji yang tinggi, mereka juga mendapatkan kemudahan dalam mengakses sarana-prasarana untuk meningkatkan kualitas kemampuan mengajarnya agar bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak SDM yang dibutuhkan negara demi membangun peradaban agung dan mulia, tanpa harus bekerja sampingan dalam rangka mendapatkan tambahan pendapatan.

Pelaksanaan regulasi Islam pastinya akan mampu menyelesaian masalah dunia pendidikan khususnya kesejahteraan guru. Wallahualam bis showab. [N]

Tags: ASNGaji guru honorerNurma Junia
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA