
BANJARMASIN – Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin akhirnya mendapatkan akta pendirian (Anggaran Dasar) PT Air Minum Bandarmasih Perseroda.
Status baru tersebut ditandai dengan penandatangan Akta Notaris anggaran dasar legalitas hukum oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor dan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, di Aula DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (10/6).
Dengan demikian, maka tinggal selangkah lagi status PDAM Bandarmasih resmi menjadi PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), karena akta notaris itu akan diajukan ke Kemenkumham RI untuk mendapatkan pengesahan.
Gubernur Sahbirin Noor mengatakan, dengan perubahan status ini diharapkan perusahaan air ini menjadi lebih baik lagi.
“Harapannya dengan menjadi PT Air Minum Bandarmasih dapat menjadi lebih maju dan profesional lagi, dan juga dapat memberikan layanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat, khususnya di Kota Banjarmasin,” kata gubernur, yang akrab disapa Paman Birin.
Ia berpesan, ke depan PT Air Minum Bandarmasih dapat mengembangkan usahanya menjadi lebih profesional lagi, khususnya dalam mendistribusikan air bersih kepada masyarakat.
“Perusahaan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat. Terlebih, dengan pelanggan yang sudah hampir seratus persen, PT Air Minum Bandarmasih harus mampu memenuhi keinginan masyarakat,” ujar Paman Birin.
Sementara, Walikota Ibnu Sina menuturkan, dengan perubahan PDAM Bandarmasih menjadi PT Air Minum Bandarmasih (PAM Bandarmasih) diharapkan menjadi sebuah perusahaan yang lebih sehat lagi, kinerjanya menjadi lebih terukur, dan yang pastinya menjadi lebih baik lagi.
Sebagai upaya peningkatan, PT Air Minum Bandarmasih dapat bekerja sama dengan semua pihak, seperti pihak ketiga, dunia perbankan, dan juga dari investor. “Tidak semata-mata mengharapkan pembiayaan dari APBD, dalam hal peningkatan pelayanan,” harap Ibnu.
Saat ini pelanggannya telah mencapai 98 persen, oleh sebab itu dalam hal ini, mutu pelayanan yang harus ditingkatkan lagi.
“Jadi dalam peningkatan mutu pelayanan ini, diperlukan investor untuk melakukan peningkatan pelayanan di semua bidang,” ujarnya.
Ia juga berharap, dengan status yang baru ini, PT Air Minum Bandarmasih dapat menyesuaikan dengan kebutuhan para pelanggan yang ada di Kota Banjarmasin.
Direktur Utama PT Air Minum Perseroda, H Yudha Ahmadi menambahkan, dengan penandatangan akta pendirian tersebut, maka PT AM Bandarmasih memiliki dua kekuatan yakni Pemko Banjarmasin dan Pemprov Kalsel, untuk mengembangkan perusahaan air minum daerah.
“Tak hanya mengandalkan penyertaan modal dari pemerintah namun ada kesempatan lebih luas lagi mengembangkan perusahaan dari pihak ketiga atas swasta,” kata Yudha.
Pihaknya juga akan melakukan penyusunan staf dan komisaris perusahaan terbaru. via/dwi