
PELAIHARI – Dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga, Bupati Tanah Laut (Tala), HM Sukamta diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tala, H Hairul Rijal menyerahkan sertifikat hak atas tanah.
Penyerahan sertifikat hak atas tanah tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Sungai Rasau, Kecamatan Bumi Makmur, di Halaman Masjid At Taqwa Desa Sungai Rasau, belum lama tadi.
Bupati Tala, HM Sukamta dalam sambutan tertulis dibacakan H Hairul Rijal berpesan agar mempergunakan sertifikat dengan bijak, termasuk salah satunya sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar guna peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Sungai Rasau ini,” ujar Sukamta.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tala, Ahmad Suhaimi mengungkapkan Pemkab Tala memiliki komitmen untuk melayani masyarakat terkait sertifikasi tanah, salah satunya dengan membuat kebijakan pendukung yaitu meringankan pembiayaan sertifikat sampai diterima warga.
“Kebjakan seperti ini di Kalimantan Selatan hanya ada di Tala, dana pembiayaan sertifikat dibantu Pemkab Tala dan pihak BPN amat bangga atas perhatian Pemkab Tala dan inilah hasil nyatanya terbit sertifikat hak atas tanah,” kata Suhaimi.
Asli, salah seorang penerima sertifikat tanah PTSL mengungkapkan rasa syukur karena telah memiliki sertifikat hak atas tanah miliknya.
“Alhamdulillah, kita bersyukur dengan adanya sertifikat ini mempermudah warga Desa Sungai Rasau. Jadi terkait batas-batas tanah antar warga menjadi jelas, aman dan tidak akan ada menimbulkan masalah,” ungkap Asli.
Sebanyak 366 sertifikat hak atas tanah dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Tala untuk warga Desa Sungai Rasau pada kesempatan ini. Ditempat lain dihari yang sama diserahkan pula sertifikat hak atas tanah pada warga Desa Handil Gayam sebanyak 375 buah. ris/ani