
BANJARMASIN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syaripuddin minta pemerintah jangan menggantung nasib tenaga honorer.
Ia juga mengimbau agar tenaga honorer diperjuangkan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Peran mereka luar biasa, mereka turut menopang pemerintahan. Sudah selayaknya mereka mendapat apresiasi dari pemda. Tapi, tentunya tetap melihat berdasarkan kompetensi,” ujar politisi PDIP ini saat ditemui di gedung DPRD Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Rabu (8/6) sore.
Bang Dhin, sapaan akrab politisi asal Tanah Bumbu ini menekankan, segera dilakukan pendataan yang komprehensif agar dapat tergambar pemetaan yang jelas sebaran tenaga honorer di Kalsel.
“Data yang benar, lihat bagaimana produktivitas yang bersangkutan. Utamakan mereka yang benar-benar mengabdi untuk banua ini. Pendataan ini kemudian menjadi dasar sejauh mana kebutuhan akan kepegawaian di pemda. Dari sini juga akan terlihat bagaimana keseriusan kesiapan Kalsel menjawab tantangan pemerintah pusat,” bebernya.
Menurut Bang Dhin, seandainya tenaga honorer tidak semua bisa diangkat menjadi ASN, pemprov harus siap mencari alternatif lain untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diharapkan.
“Sebagian mereka menjadi tulang punggung keluarga, yang diharapkan oleh keluarganya sebagai pemberi nafkah. Jangan sampai memutus rezeki mereka. Harus sama-sama kita cari cara, agar mereka jangan seperti habis manis sepah dibuang,” tekannya.
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 185 tahun 2022 pada 31 Mei 2022 lalu, terkait dasar penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Jika PP itu diberlakukan, berarti sebanyak 11 ribu tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel, terancam diberhentikan dari pekerjaannya paling lambat pada November 2023. Rds