BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menegaskan, proses revitalisasi Pasar Batuah sudah dilaksanakan secara persuasif dan sesuai peosedur.
Karena itu, pihaknya memberikan waktu kepada warga agar bisa menertibkan sendiri bangunan yang dibangun di atas lahan milik Pemko Banjarmasin tersebut.
“Sebelum ada putusan pengadilan yang menyuruh setop, saya kira tidak ada yang bisa menghentikan proses ini. Karena sudah dijadwalkan sedemikian rupa. Karena kami sudah menoleransi pada saat bulan Ramadhan. Kemudian proses selanjutnya pun berjalan,” ujarnya, pada rapat membahas kelanjutan Program Revitalisasi Pasar Batuah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Hotel Aria Barito, Kamis (9/6) petang.
Saat ini, sudah memasuki tahap pemberian Surat Peringatan (SP) 3 kepada warga pada Rabu (8/6). Tiga hari berikutnya, akan diberikan surat pemberitahuan penertiban.
Ibnu mengatakan, pihak pemko juga telah memberikan sejumlah tawaran atau solusi bagi warga yang bermukin di Pasar Batuah. Misalnya, menyiapkan rumah susun sewa (Rusunawa) bagi warga yang bertahun-tahun menghuni kawasan tersebut.
Untuk pedagang, pemko menyediakan kios atau lapak jualan di semua pasar milik Pemko Banjarmasin. Fasilitas yang ditawarkan oleh pemko itu tidak dipungut bayaran selama setahun.
“Kami juga menyiapkan tenaga dan transport untuk membantu warga yang melakukan pembongkaran untuk memindahkan barang. Baik ke rusunawa atau pasar, sehingga revitalisasi pasar bisa lancar,” jelasnya.
Ibnu menegaskan, tanggal 16 Juni merupakan deadline penertiban lahan. Hal itu agar proses pembangunan Pasar Batuah bisa dilakukan sesuai jadwal.
Menanggapi tuntutan warga yang menginginkan pemko menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Ibnu menegaskan bahwa pihaknya memiliki legalitas karena lahan Pasar Batuah itu memang milik Pemko Banjarmasin.
“Ketika pemko ingin memakai untuk pembangunan, mestinya kan segera diikuti. Kalau terkait ganti rugi, pemko tak bisa. Karena lahan adalah milik pemko sendiri. Termasuk tali asih, pemko tak ada anggaran untuk itu,” jelasnya.
Sedangkan jika menunggu hingga proses di pengadilan selesai, menurut Ibnu tentu memakan waktu yang lama.
“Kapan lagi pemko bisa melakukan revitalisasi Pasar Batuah. Sedangkan dananya sendiri sudah dikucurkan dari APBN,” ujarnya.
Walikota juga menekankan, revitalisasi Pasar Batuah adalah untuk kepentingan bersama. Ia berharap ke depannya pasar yang berada di wilayah Kelurahan Kuripan itu, bisa menjadi pasar yang bersih dan menjadi kebanggan warga Kota Banjarmasin. Dwi