BANJARMASIN – Walikota H Ibnu Sina optimistis hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti, ibukota Kalimantan Selatan tetap di Kota Banjarmasin.
“Kita optimis dapat mengembalikan ibukota Kalsel di Banjarmasin. Doakan dan mudah-mudahan bisa mempertahankan Banjarmasin Ibukota Kalsel,” ujarnya, kemarin.
Menurut walikota dua periode tersebut, Banjarmasin memiliki bukti otentik kuat sebagai ibukota Kalsel. Hal ini juga dipertegas lagi dengan bukti Rencana Jangka Panjang Menengah (RPJM) Provinsi Kalsel yang sudah disepakati bahwa Banjarbaru sebagai pusat administrasi dan ibukotanya adalah Banjarmasin.
“Bukti RPJM itu menyebutkan Banjarmasin ibukota dan Banjar Baru sebagai pusat administrasi atau gedung perkantoran propinsi Kalsel, seingat saya seperti itu,” jelasnya.
Ketentuan tersebut menurutnya harus diperjuangkan karena tidak ada juga kalimat yang menyebutkan Ibukota dipindahkan ke kota Banjarbaru.
Ia juga mengaku, upaya ini dilakukan untuk mengembalikan marwah Kota Banjarmasin sebagai ibukota. Upaya terkuat yakni pihaknya melayangkan gugatan atau upaya hukum ke MK sebagai lembaga tertinggi negara.
“Upaya tersebut ditujukan ke MK karena yang bisa membatalkan undang undang dan menerjemahkan undang undang adalah MK. Seingat saya tidak ada yang menyebutkan Ibukota propinsi pindah ke Banjarbaru,” tutur Ibnu Sina.
Sementara, delapan fraksi di DPRD Kota Banjarmasin juga kompak menolak pemindahan Ibukota ke kota Banjarbaru. Selain menolak, 45 anggota DPRD juga sepakat dan mendukung upaya pemko mengajukan uji materi Undang Undang No 8/2022 tentang Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Salah satu anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Gusti Yuli menyatakan alasan untuk dilakukan uji materi UU No 8/2022 karena tidak melibatkan pemko dan DPRD selaku perwakilan masyarakat. Dalam RPJMD juga disebutkan kota Banjarmasin masih menjadi ibukota Kalsel.
“Kami secara bulat dan mendukung pemko terkait mengajukan pengujian UU No 8/2022 tentang pemindahan ibukota Kalsel ke Banjarbaru pasal 4 yakni ibukota tak lagi di Banjarmasin,” ujarnya. Via