
BANJARMASIN – Dari tahun ke tahun, pungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet tak pernah mencapai target. Dari sebelumnya pengelolaan pungutan PAD tersebut dijalankan oleh Dinas Pertanian dan perikanan, kini penarikan pajak sarang burung walet diserahkan kepada Badan Keuangan Daerah ( Bakeuda) Kota Banjarmasin.
“Mulai tahun ini kami bekerja, dan sekarang kami telah membentuk tim dalam menggali dan meningkatkan potensi dari sarang burung walet di kota ini, “ujar H.Edy Wibowo, Kamis (9/6)
Saat ini pihaknya melakukan koordinasi terkait data dan titik pengusaha walet di Banjarmasin. Menurutnya jika hanya mengacu pada data yang diberikan oleh asosiasi pengusaha walet banyak yang rancu atau tidak sesuai.
“Makanya tim ini yang akan melakukan pendataan langsung ke lapangan dan melakukan pengawasan, “ungkapnya.
Selain itu, memudahkan dalam pengawasan selanjutnya pihaknya juga menggandeng petugas di setiap kelurahan. “Kami juga melibatkan lurah dan camat setempat sebagai perpanjangan tangan pengawasan pajak sarang walet, “katanya.
Ia mengungkapkan jika hanya Bakeuda yang melakukan pengawassn di lapangan sangat sulit. Terlebih rata-rata pengusaha walet di Banjarmasin sulit ditemui dengan berbagai alasan. “Sering dljuga ketika dilakukan cek ke lapangan, yang menemui hanya anak buahnya sedangkan pemiliknya tidak ada atau tinggal di luar wilayah,” tuturnya.
Padahal, lanjut Edy, potensi sarang burung walet tersebut sangatlah besar. Namun sayangnya, karena kurang terbuka dan jujurnya pengusaha walet, kontribusi PAD sarang burung ini sering tak tercapai.
“Tahun ini kami ditargetkan pajak walet ini Rp 400 jutaan, sehingga dengan upaya ini diharapkan bisa tercapai pada tahun ini,” jelasnya. Via