
PELAIHARI – Polres Tanah Laut mengamankan sembilan orang pelaku pembunuhan terhadap Muhdi, warga Lokwihang RT 12, Desa Asam-asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.
Pada pers realise yang digelar Kapolres Tala AKBP Rofiqoh Yunianto bersama jajarannya, Kamis (9/6), diterangkan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi Minggu (5/6) siang.
“Kejadiannya di depan rumah korban. Berdasarkan penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, pelakunya tidak sendirian,” kata Rofiqoh.
Setelah menerima laporan itu, kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan tidak berapa lama para pelaku berhasil diamankan.
Kapolres menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut diduga dipicu rebutan lahan.
Dengan tertangkapnya para pelaku, Kapolres Rofikoh Yunianto, mengucapkan terima kasih, terutama pada warga dan tokoh adat. Ia meminta kepada keluarga korban agar kasus ini diserahkan sepenuhnya ke polisi.
Sementara, Kapolsek Jorong Iptu Andik Ariyanto menambahkan, dugaan kasus pembunuhan terhadap Muhdi terkait masalah lahan yang saling mengklaim satu sama lain.
Andik belum mengetahui secara pasti lahan apa yang diperebutkan oleh korban dan pelaku. Apakah itu lahan kebun sawit atau lahan batu bara.
Andik menjelaskan, luasan lahan yang disengketakan sekitar 30 hektare di daerah Rangkan Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Ia secara rinci menjelaskan, enam pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Gambut, Kabupaten Banjar. Selanjutnya, 1 pelaku menyerahkan diri ke Polsek Bati-Bati, sedang 2 pelaku lainnya menyerahkan diri ke Polres Tala.
“Dua pelaku menyerahkan diri pada Senin malam. Dari sembilan pelaku, di antara tiga orang bersaudara,” ucapnya.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan gabungan dari Tim Polres Tanah Laut, Resmob Kalsel, Polsek Gambut dan Polres Banjar.
Semua tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke tiga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ris