
BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara mengamankan seorang laki-laki dari amukan massa, setelah diduga pidana mencuri dua unit sprayer atau alat penyemprot hama tanaman.
Tersangka pekerja buruh, Rudianto alias Rudi (42), warga Jalan Belakang Mesjid Jami Gang Syukur RT. 001 Kelurahan Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno membenarkan pihaknya mengamankan Rudi dari amuk massa.
Menurutnya, tersangka dibekuk warga bertepatan anggota Ops Reskrim sedang patroli di kawasan tersebut, pada Rabu (8/6) sekitar pukul 15.00 Wita.
“Pelaku kita amankan dibantu warga sekitar, beserta barang bukti dua unit sprayer merk cosmec. Ia mengakui telah mengambil barang di TKP tersebut,” ucap Sudirno kepada awak media.
Pencurian itu terjadi pada Rabu (8/6) sekitar pukul 14.00 Wita. TKP-nya di salah satu gudang di Jalan Kayu Tangi I Kompleks KWK, Kelurahan Sei Miai, Banjarmasin Utara.
“Selelah di intrograsi pelaku mengakui telah mengambil barang di gudang di TKP tersebut,” kata Sudirno.
Korbannya adalah Aftahuddin (53), warga Jalan Belitung Darat No. 11 RT.007 RW.001 Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat.
Menurut Aftahuddin, ia diberitahukan saksi Krisna Indra Sakti bahwa gudangnya telah kebongkaran. Korban pun mencoba mengecek di gudang tersebut, dan ternyata dua unit manual sprayer cosmec warna biru miliknya telah raib.
Atas perbuatannya, Rudianto alias Rudi, diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sam