Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Raperda Retibusi TKA Tinggal Finalisasi

by matabanua
7 Juni 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\Data\Juni 2022\0806\5\hal 5\Gusti Yasni Iqbal.jpg
GUSTI YASNI IQBAL

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melalui panitia khusus menyatakan tinggal melakukan penyempurnaan atau finalisasi terhadap Retribusi Perpajangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Banjarmasin.

Ketua Pansus Retribusi TKA, Gusti Yasni Iqbal mengatakan, raperda ini merupakan revisi dari perda nomor 20 tahun 2016 tentang retribusi TKA.

Artikel Lainnya

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

13 Juli 2025
Polda Kalsel Gandeng Komusitas Jalanan

Polda Kalsel Gandeng Komusitas Jalanan

13 Juli 2025
Load More

“Dulu retribusi TKA maka sekarang ditambah lagi ketentuannya menjadi retribusi perpanjangan pengesahan Rencana TKA,” katanya, Selasa (7/6).

Menurutnya, retribusi ini dikenakan kepada perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing dengan ketentuan biaya yang baku dari pemerintah pusat.

“Di Banjarmasin memang tak banyak jumlah TKA. TKA ini hanya untuk jabatan tertentu dan jumlahnya sekitar 10 orang. Namun, sejak 2016 lalu sudah cukup memberikan kontribusi PAD,” tuturnya.

Ditambahkannya, raperda ini disiapkan Kota Banjarmasin dalam menyambut persaingan global atau era perdagangan bebas yang tentunya akan lebih besar peluang tenaga asing masuk ke Banjarmasin ke depan.

Sub koordinator Perundang-undangan Sekwan DPRD Kota Banjarmasin, Jefri Fransyah mengatakan, raperda retribusi TKA sebagai harmonisasi atau penyesuaian dengan perubahan Undang -Undang Tenaga Kerja yang terjadi perubahan nomenklatur.

“Besaran retribusi disesuaikan saja yakni sekitar 100 dolar/tahun. Sifatnya harmonisasi saja untuk PAD dari kontribusi jasa tertentu,” katanya. Via

Tags: Gusti Yasni IqbalKetua Pansus Retribusi TKARaperda Retibusi TKATKA
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA