
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melalui panitia khusus menyatakan tinggal melakukan penyempurnaan atau finalisasi terhadap Retribusi Perpajangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Banjarmasin.
Ketua Pansus Retribusi TKA, Gusti Yasni Iqbal mengatakan, raperda ini merupakan revisi dari perda nomor 20 tahun 2016 tentang retribusi TKA.
“Dulu retribusi TKA maka sekarang ditambah lagi ketentuannya menjadi retribusi perpanjangan pengesahan Rencana TKA,” katanya, Selasa (7/6).
Menurutnya, retribusi ini dikenakan kepada perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing dengan ketentuan biaya yang baku dari pemerintah pusat.
“Di Banjarmasin memang tak banyak jumlah TKA. TKA ini hanya untuk jabatan tertentu dan jumlahnya sekitar 10 orang. Namun, sejak 2016 lalu sudah cukup memberikan kontribusi PAD,” tuturnya.
Ditambahkannya, raperda ini disiapkan Kota Banjarmasin dalam menyambut persaingan global atau era perdagangan bebas yang tentunya akan lebih besar peluang tenaga asing masuk ke Banjarmasin ke depan.
Sub koordinator Perundang-undangan Sekwan DPRD Kota Banjarmasin, Jefri Fransyah mengatakan, raperda retribusi TKA sebagai harmonisasi atau penyesuaian dengan perubahan Undang -Undang Tenaga Kerja yang terjadi perubahan nomenklatur.
“Besaran retribusi disesuaikan saja yakni sekitar 100 dolar/tahun. Sifatnya harmonisasi saja untuk PAD dari kontribusi jasa tertentu,” katanya. Via