Rabu, Agustus 27, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Oknum ASN Pemko Tersandung Kasus Narkoba

by matabanua
7 Juni 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\Juni 2022\0806\2\2\New Folder\Oknum ASN Tersandung Kasus Narkoba.jpg
IBNU SINA

BANJARMASIN – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, diduga tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.

Ketika dikonfirmasi, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina pun tak menampik. ASN tersebut diduga seorang lurah di salah satu kelurahan di Kota Banjarmasin.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\27 Agustus 2025\5\hal 5\Kedatangan Wali Kota Yamin disambut antusias siswa siswi SDN Basirih 10.jpg

Memprihatinkan, Walikota Tinjau Akses ke SDN Basirih 10

26 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\27 Agustus 2025\5\hal 5\warga bawa hadiah kursi plastik yang diserahkan Sekcam.jpg

Usai Donor Darah Bawa Pulang Kursi Plastik

26 Agustus 2025
Load More

“Masih ditelusuri. Kita konfirmasi ke pihak Polres masih dalam penanganan. Setahu saya masih dalam pengembangan kasus. Posisi yang bersangkutan sekarang tidak bekerja, karena sedang menjalani pemeriksaan di kepolisian,” ucap Ibnu di Balai Kota, Selasa (7/6) siang.

Terkait status kepegawainnya, Ibnu menyebut bahwa semua ada mekanismenya, sesuai ketentuan pegawai.

“Ada aturan tentang disiplin ASN, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010,” jelasnya.

Ibnu menerangkan, selain merujuk dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, juga ada Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) yang memberikan pertimbangan kepada kepala daerah menjatuhkan sanksi.

“Hukuman itu ada kelas berat, sedang dan ringan. Sanksi berat itu misalnya pemberhentian, sanksi sedang penurunan pangkat dan sanksi ringan bisa teguran lisan,” ungkapnya.

Lebih jauh Ibnu menjelaskan, sebagai bentuk upaya pencegahan pihaknya juga rutin menggelar tes urine ke setiap SKPD bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Sempat ada 12 orang yang reaktif. Tapi mereka bisa menjelaskan bahwa mengkonsumsi obat dalam proses penyembuhan. Akhirnya dinyatakan clear (bersih),” pungkasnya.

Ibnu pun lantas kembali mengingatkan, agar para ASN jangan menggunakan narkotia ketika tersandung suatu masalah.

“Saya sudah sering menekankan ASN itu harus bersyukur, karena kesejahteraan sudah bagus. Harusnya bekerja dengan baik. Kalau ada masalah bawa batanang atau healing dulu,” tutup Ibnu.

Tindak Tegas

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H M Yamin menegaskan, apabila ada ASN yang memakai narkoba harus segera ditindak tegas.

“Mau itu pejabat, anggota dewan sekalipun harus ditindak secara hukum. Jangankan ASN, masyarakat biasa saja jika ketahuan memakai narkoba langsung ditindak, apalagi ASN yang sebagai contoh dan mengayomi masyarakat,” ujarnya.

Dia menegaskan, status sebagai ASN juga harus dicopot jika terbukti memakai narkoba.

Bagi Yamin, pemakaian narkoba itu sudah tidak dapat diberikan toleransi. Karena narkoba itu sangat merusak generasi yang akan datang.

“Apabila salah satu ASN memang terbukti memakai, ya nantinya akan tercemar kemana-mana,” jelasnya. Dwi

Tags: ASNBNNibnu sinaMPPHDPNarkobapemkowalikota banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA