
BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bidang Pidana Khusus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pada proyek pembangunan Bendungan Tapin. Pada Senin (6/6), pihak penyidik memanggil dan memeriksa lima saksi untuk dimintai keterangannya.
Aspidsus Kejati Kalsel Dwianto Prihatono SH MH melalui Kasi Penkum Noveleno Rumado Simanjuntak menjelaskan, kelima saksi yang dimintai keterangan adalah pemilik lahan.
“Adapun kelima saksi itu masing-masing berinisial H, D, G, A dan AR. Mereka merupakan para pemilik tanah di Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel yang merupakan lokasi dibangunnya Bendungan Tapin,” ujar Noveleno.
Ia menyebut, keterangan para saksi sebagai salah satu cara penyidik untuk menemukan fakta-fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.
Disinggung mengenai siapa tersangkanya, Novel mengatakan belum ada. “Kasusnya baru saja ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum, jadi belum ada tersangkanya,” jelas Novel –sapaan akrabnya, seraya menambahkan surat perintah penyidikan itu dengan Nomor: print -02/O.3/Fd.2/05/2022.
Proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, merupakan proyek multiyears dari tahun 2015-2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp 1 triliun.
Pada pembangunan fisik bendungan Tapin yang berspesifikasi luas genangan sekitar 425 hektare itu, dilakukan pula pengadaan lahan.
Penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut merupakan pengembangan dari langkah-langkah yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel. Ris