
Selasa 12 April 2022 Presiden Joko Widodo resmi melantik Komisioner KPU periode 2022-2027. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisi Pemilihan Umum. Amanah ini datang sebagai awalan baru bagi masa depan KPU periode 2022-2027. Komisioner KPU baru harus mampu mengasilkan kebijakan -kebijakan penyelenggaraan Pemilu yang dibutuhkan guna mengatasi berbagai tantangan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang kan kompleks.
Sebelum kita jauh membahas tantangan dari KPU itu sendiri, setidaknya kita harus mengetahui apa tugas dari KPU itu. Tugas dari KPU sendiri telah dijelaskan di dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu”. Hal ini kemudian, jelas tampak bahwa sebelum pelaksanaan Pemilu, harus ada peraturan dari KPU mengenai tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan. Berbagai tahapan yang harus dilaksanakan oleh KPU telah dimuat di dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Jika melihat pada kondisi sekarang, yang menjadi sorotan permasalahan pada KPU adalah pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. Padahal sejatinya pelaksanaan Pemilu serentak pernah dilaksanakan pada tahun 2019. Pemilu serentak merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini lah yang akan dilihat apakah persoalan yang sebenarnya terjadi pada Pemilu serentak tersebut.
Tantangan Lama
Pelaksanaan Pemilu serentak yang menggabungkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif (DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 2019, pelaksanaan yang baru pertama kali tersebut tak ayal meninggalkan beberapa persoalan yang harus dievaluasi.
Pemilu serentak semula diharapkan sebagai solusi untuk memperbaiki pelaksanaan Pemilu yang efisien, mulai dari menekan angka pemborosan waktu dan memperkecil konflik yang terjadi di masyarakat pada masa-masa pemilu. Dengan kata lain, Pemilu serentak akan membuat proses demokrasi lebih bersih dari unsur-unsur kepentingan tertentu.
Pemilu serentak 2019 mendapat berbagai catatan pada pelaksanaanya, antara lain: Pertama, logistik pemilu. Kekurangan kotak suara, kotak suara yang tertukar dan bahkan kotak suara yang tidak disegel. Kedua, sumber daya manusia. Banyaknya kasus meninggalnya petugas penyelenggara Pemilu, bahkan menurut Ketua KPU pada tahun 2019, terdapat 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas yang mengalami sakit. Ketiga, tidak maksimalnya teknologi Informasi. Kurang adanya pemaksimalan dari aplikasi yang digunakan selama proses perhitungan suara, mulai dari data yang tidak singkron dan bahkan data yang tidak masuk sesuai waktu perhitungan suaranya. Keempat, penanganan data pemilih. Adanya kesalahan data dari pemilih, berupa terdaftar ganda, meninggal dan tidak ter-updatenya pemilih yang berpindah domisili.
Berbagai permasalahan ini menjadi sebuah perbaikan yang harus perlu dikaji oleh DPR dengan Pemerintah untuk pelaksanaan Pemilu selanjutnya, baik dari profesionalisme pendistibusian logistik pemilu, sikronisasi data pemilih, pemuktahiran dari pengembangan teknologi penghitungan suara elektronik dan memaksimalkan sumber daya manusia sebagai petugas penyelenggaraan Pemilu.
Tantangan Baru
Perbincangan yang hangat akhir-akhir ini adalah pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Pemilu serentak pada Tahun 2024 adalah untuk memilih Presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, Gubernur dan Walikota/Bupati. Pemilu 2024 ini menimbulkan berbagai polemik terhadap pelaksanaanya.
Padahal sejatinya pelaksanaan Pemilu serentak pernah dilaksanakan pada 2019 silam, yang mana evaluasi pada Pemilu 2019 ini bisa menjadi catatan sebagai acuan pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Permasalahan menjadi sebuah catatan baik dari persoalan sumber daya manusia, efektifitas waktu pelaksanaan, logistik pemilu dan daftar pemilih tetap. Kompleksitas yang dihadapi dari skenario Pemilu 2024 membutuhkan antisipasi dan penanganan, sehingga pengalaman Pemilu serentak 2019 tidak terulang lagi.
Dengan beratnya beban tugas serta target dari pelaksanaan Pemilu 2024, maka ada beberapa faktor yang patut menjadi sebuah pertimbangan. Antara lain: Pertama, penyelenggaraan. Kesiapan yang matang, terutama menyangkut sumber daya manusia yang patut di perhatikan, mulai dari rekrutmen penyelenggara pemilu yang tergolong lama. Kedua, anggaran. Perencanaan, penggunaan dan pertanggungjwaban anggaran yang efektif dan efisian dan akuntabel tentunya. Ketiga, atensi masyarakat yang lebih terfokus pada Pilpres dibandingkan dengan Pileg. Keempat, netralitas ASN yang bisa menjadi titik rawan untuk menaikkan elektabilitas dari pasangan calon di tengah masyarakat.
Berbagai persoalan ini menjadi tantangan yang patut diatasi bagi komisoner KPU baru agar terselangaranya Pemilu serantak yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan. KPU sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan Pemilu yang profesional dalam skenario Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Partisipasi masyarakat dalam jalannya tahapan Pemilu juga harus diperkuat. Partisipasi masyarakat diarahkan pada peningkatan kualitas demokrasi dalam hal ini Pemilu dan sekaligus menjaga kondusifnya isu-isu nasional dan lokal yang saling berinterkasi guna memberikan masukan dalam kontestasi antar peserta Pemilu. Semoga dengan amanah baru yang diemban Komisoner KPU baru, dapat menjalankan Pesta demokrasi 2024 dengan lancar dan tanpa hambatan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabel, transparan dan profesional.