Rabu, Juli 9, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Perempuan dan Anak Dilindungi dari Diskriminasi

by matabanua
5 Juni 2022
in Indonesiana
0
ANGGOTA DPRD Kalsel Dr H Karli Hanafi Kalianda SH MH saat melakukan sosper di Marabahan, Kabupaten Batola, Sabtu (4/6).

BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan Dr H Karli Hanafi Kalianda SH MH menegaskan, tiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar.

“Setiap perempuan dan anak juga berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskrminasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya saat melakukan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Marabahan, Kabupaten Batola, Sabtu (4/6).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\9 Juli 2025\2\sac.jpg

Firman Yusi Dorong Penggunaan Polybag Purun

8 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\9 Juli 2025\2\Dikira Proyektil, Brimob Pastikan Hanya Besi.jpg

Dikira Proyektil, Brimob Pastikan Hanya Besi

8 Juli 2025
Load More

Karli yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini menjelaskan, perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap petempuan dan anak akan berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang.

“Dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan memajukan hak perempuan dan anak, maka dipandang perlu menetapkan kebiajakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 17 ayat 1 yaitu pemerintah daerah berwenang membuat kebijakan dalam rangka penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Berkaitan dengan hal tersebut, sosper ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat, serta mewujudkan masyarakat maupun subjek hukum yang terkait dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam sebuah Peraturan Daerah.

Kegiatan sosper ini juga menghadirkan narasumber Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Pertlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala Ir H Subiyarnowo, dan Lurah Marabahan Kota Raudhatul Jannah, serta tidak kurang dari 50 peserta yang sebagian besar terdiri dari kaum ibu-ibu baik utusan organisasi perempuan maupun perorangan. rds

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA