Selasa, Juli 15, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pencarian Korban KM Ladang Pertiwi Dihentikan

by matabanua
5 Juni 2022
in Headlines
0
BASARNAS Makassar berencana akan menghentikan operasi pencarian korban tenggelam KM Ladang Pertiwi 02, Senin (6/6).

MAKASSAR – Basarnas Makassar berencana akan menghentikan operasi pencarian korban tenggelam KM Ladang Pertiwi 02 pada hari ini Senin (6/6), yang dikutip cnnindonesia.com. Sampai hari ini, masih ada 15 orang penumpang kapal yang belum ditemukan.

“Besok jam 12 siang jika tidak ada tanda-tanda penemuan kita tutup operasi,” kata Kepala Basarnas Makassar Djunaidi, Minggu (5/6).

Artikel Lainnya

Jaksa Tetap Minta Hasto Dihukum 7 Tahun Penjara

Jaksa Tetap Minta Hasto Dihukum 7 Tahun Penjara

14 Juli 2025
DPR: Kuota Haji Bakal Diumumkan Hari Ini

DPR: Kuota Haji Bakal Diumumkan Hari Ini

14 Juli 2025
Load More

Djunaidi mengatakan tim menyudahi pencarian hari ini pada pukul 18.00. Pencarian akan dilanjutkan esok hari.

“Hari ini sementara dihentikan pada pukul 18.00 dan besok hari terakhir pencarian kita,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hingga hari kesembilan, 31 korban ditemukan selamat dan 4 meninggal dunia. Sementara itu 15 orang lagi masih dalam proses pencarian.

“Ada satu korban dalam proses identifikasi belum ada informasi. Hingga saat ini belum ada laporan dari keluarga,” katanya.

Saat ini Polda Sulsel telah mengidentifikasi tiga korban meninggal dunia, yaitu Sitti Hajrah, Asni, dan Rahama.

KM Ladang Pertiwi 02 tenggelam di perairan Selat Makassar, Kamis (26/5). Penyidik Polda Sulsel menetapkan nakhoda kapal, Supriadi, dan pemilik kapal, H Saiful, sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 323, 310, dan 359 KUHP. web

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA