PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan menggelar bimbingan teknis (bimtek) tentang penetapan dan penegasan batas desa serta penginputan data Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel) dan Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) untuk aparatur desa di 4 kecamatan di Kabupaten Balangan, belum lama tadi.
Bimtek yang digelar di Hotel Aria Barito, Banjarmasin ini dihadiri langsung oleh Bupati Balangan H Abdul Hadi.”Pembahasan bimtek tersebut yakni tetang penegasan batas desa dan cara menginput data-data baik data Epdeskel maupun data Prodeskel. Bimtek ini diarahkan kepada semua aparatur desa yang ada di Kabupaten Balangan. Aparatur desa yang mengikuti Bimtek tersebut berasal dari Kecamatan Paringin, Paringin Selatan, Awayan dan Kecamatan Batumandi,” ungkap Bupati H Abdul Hadi.
Bupati menegaskan, pihaknya akan selalu memonitor kinerja aparatur desa di tiap kecamatan dengan tujuan agar para aparatur desa bisa bekerja dengan baik dan sesuai fungsi masing-masing dalam manjalankan tugas selaku aparat desa.
Ia berharap, para aparat desa bisa betul-betul memahami ilmu yang diberikan oleh para pemateri dalam bimtek ini dan bisa mengimplementasikan dalam pelaksaan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur desa ke depannya, sehingga bisa mewujudkan dampak positif dan signifikan dalam hal-hal yang terkait tentang tugas dan fungsi desa di wilayah masing-masing.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan kepada para aparatur desa harus jelas dan tegas dalam penentuan batas-batas desanya karena hal tersebut sangat penting untuk menjadi dasar perencanaan desa.
“Data yang diinput harus valid misal berapa jumlah penduduknya, berapa luas wilayahnya, berapa luasan wilayah pertaniannya, perkebunannya, sehingga tergambar dengan lebih baik pula potensi-potensi desa tersebut,” pinta Bupati.
H Abdul Hadi meminta aparatur desa harus tertib administrasi desa, kepastian hukum dan kecepatan penanganan masalah agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar aturan dalam undang-undang serta dalam segi hukum.
“Bimtek ini dilaksanakan agar aparatur desa mengetahui apa-apa saja itu batas desa sesuai Peraturan Mendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Epdeskel dan Prodeskel,” ujarnya.{[sa/mb03]}