
BANJARMASIN – Berkas dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Haur Gading di Kabupaten HSU Amuntai yang ditangani pihak Polda Kalsel dinyatakan rampung.
Bahkan, berkas perkaranya yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan telah dilimpahkan pula ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Setelah dilakukan administrasi di Kejati Kalsel, kemudian berkas perkara dilimpahkan Kasi Pidsus Kejari HSU Padly Arbi SH MH, Jumat (3/6).
“Berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Haur Gading yang ditangani Polda Kalsel dengan terdakwa Helda Yulianty, telah kita limpahkan ke pengadilan,” ucapnya.
Menurutnya, berkas langsung diterima Panitera Tipikor Noor Mahdalina SH. “Kita akan susun dakwaan sambil menunggu agenda sidang dari pengadilan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dalam berkas tersebut, Helda Yulianty didakwa dengan dua pasal yakni Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan primair dan subsidair, dengan kerugian negara hasil audit BPKP Kalsel sebesar kurang lebih Rp 1,2 miliar.
Dalam kasus ini, selain Helda Yulianty selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten HSU, penyidik Polda Kalsel juga menetapkan Akhmad Syarmada dan Siti Zulaikha (berkas penuntutan terpisah) sebagai tersangka.
Walaupun telah ada tiga tersangka dan salah satu akan segera disidangkan, namun belum membuat masyarakat HSU puas. Menurut sumber yang didapat, masyarakat di Kabupaten HSU meminta agar aparat hukum HSU mengusut atau membuka penyidikan baru lagi terhadap kasus korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading.
Hal itu didasari karena masih ada dugaan atau indikasi keterlibatan Pengguna Anggaran (PA), PPTK, dan konsultan pengawas. Sebab, mereka juga ikut bertanggung jawab atas semua kerugian negara pada pembangunan puskesmas tersebut.
Pembangunan gedung puskesmas sendiri dilakukan pada anggaran tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 4,2 miliar. Saat itu, yang mendaftar ikut lelang cuma dua perusahaan, yakni CV Badali Bersaudara dengan Akhmad Syarmada selaku direktur, dan CV Karya Amanah dengan Siti Zulaikha selaku direkturnya.
Ternyata, kedua perusahaan itu memiliki alamat yang sama, dan direkturnya mempunyai keterkaitan sebagai suami istri. Sementara, pemenang lelang ditetapkan adalah CV Badali Bersaudara dengan penawaran Rp 4,1 miliar. ris