
RANTAU – Polres Tapin menggelar rekonstruksi sekaligus konferensi pers kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat atau penganiayaan, yang menyebabkan kematian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPi atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, di Aula Sewakottama, Kamis (2/6).
Rekonstruksi menghadirkan tiga tersangka bersama barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis parang, dan satu keris milik para pelaku serta baju milik korban.
Dengan tertunduk lesu menyesali perbuatannya, ketiga tersangka satu persatu memperagakan adegan pengeroyokan yang menyebabkan korban Andri meninggal dunia.
Untuk diketahui, terjadinya kasus pengeroyokan bermula dari adu panco di salah satu tempat Bilyard di Kawasan Dulang. Saat itu terjadi cekcok karena korban tidak terima tiga kali kalah dalam adu panco dengan taruhan Rp 25.000.
Akibat cekcok tersebut, pada Jumat (27/5) sekitar Pukul 01.00 Wita, korban mengajak bertemu dan melakukan perdamaian. Namun perdamaian tidak menemukan titik temu, dan korban malah mengajak berkelahi. Karena tersinggung perkataan korban saat itu, para pelaku langsung mendatangi korban.
Saat hendak mendatangi korban di Desa Batang Lantik Kecamatan Tapin Tengah, pelaku dan korban berpapasan di Simpang Tambak, sehingga pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor bersama teman-temannya.
Sesampainya di belakang Pasar Rantau, korban mengalami kecelakaan karena menabrak mobil yang terparkir dan bak sampah besi hingga terjatuh. Korban dan pelaku pun saling kejar-kejaran hingga korban terkena tebasan parang.
Korban yang terjatuh di pojok Masjid Baiturahman kemudian dibacok lagi oleh H, AN dan AH hingga meninggal dunia di tempat.
Dari reka adegan, pelaku H yang memiliki masalah dengan Andri, menebaskan parang ke tangan sebelah kiri korban saat terjadi kejar-kejaran. Setelah terjatuh tersangka, H kembali membacokkan parang ke arah kepala yang mengenai wajah korban, lalu membacok lagi ke kaki sebelah kanan korban.
Tersangka AN yang ikut mengejar korban, menusukkan keris ke bagian perut korban sebanyak dua kali, dan tersangka AH mendatangi korban untuk memastikan apakah korban sudah meninggal dunia atau masih hidup. Melihat korban masih bergerak, tersangka AH kemudian membacok korban di bagian kepala.
Kapolres Tapin AKBP mengatakan, dari 15 orang saksi yang diperiksa serta barang bukti yang disita, ditemukan lima alat bukti yang bisa dimajukan ke pengadilan. “Dari kasus itu, ada tiga tersangka yang ditahan. Tersangka dijerat Pasal 338, Pasal 170 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya. Her