JAKARTA – Serikat petani Kelapa Sawit (SPKS) mencatat dalam satu minggu setelah pencabutan larangan ekspor CPO oleh Presiden Jokowi pada tanggal 23 mei 2022, harga Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit swadaya belum mengalami kenaikan yang signifikan.
Sekjen SPKS Mansuetus Darto menjelaskan bahwa dengan harga TBS petani swadaya saat ini selain mengalami kenaikan yang belum signifikan, juga masih sangat jauh perbedaan dengan harga TBS yang di tetaan Dinas Perkebunan provinsi sesuai permentan No 1 Tahun 2018 yaitu masih sekitar antara Rp 1.000-Rp. 1900 per Kg (harga ketetapan provinsi rata-rata di atas Rp. 3.500/Kg).
“Ini juga sangat berbeda dengan penurunan harga TBS yang begitu cepat pasca pengumuman kebijakan pelarangan ekspor CPO oleh Pak Presiden, waktu itu harga TBS petani sawit swadaya langsung jatuh di dibawahRp. 2.000 di seluruh Indonesia dari harga 3.500-3.900 per Kg,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Dari pantauan harga TBS yang di lakukan oleh SPKS di wilayah-wilayah anggota di 10 Provinsi dan 14 Kabupaten kenaikan yang paling tinggi hanya sekitar Rp. 600 per Kg, berikut rinciannya:
– Harga TBS di Sulawesi Barat, Kab. Mamuju Tengah sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.600, naik menjadi Rp. 1.780 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 180 per Kg.
– Harga TBS Kalimantan Barat di Kab. Sanggau dan sekadau sebelum pencabutan larangan eksporrata-rata Rp. 1.700, naik menjadi Rp. 2.100, atau naik sebesar Rp. 400 per Kg.
– Harga TBS di Kalimantan Tengah, Kab. Seruyan sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.350, naik menjadi Rp. 1.700, atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 350 per Kg.
– Harga TBS Kalimantan Timur, kab. Paser sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.400, naik menjadi Rp. 1.700, atau naik sebesar Rp. 300 per Kg.
– Harga TBS Riau, di Kab. Roan Hulu, Siak dan Kuansing sebelum pencabutan larangan ekspor ratarataRp. 1.600 – Rp. 2.200, naik rata-rata sekitar Rp. 1.860 – Rp. 2.450, atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 250 per Kg.
– Harga TBS Sumut, Kab. Labuhan Batu Utara sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.700, naik menjadi Rp. 1.900, atau ada kenaikan sebesar Rp. 200 per Kg.
– Harga TBS, Jambi, Kab. Tanjung Tabung Barat sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 2.100, naik menjadi Rp. 2.210, atau ada kenaikan sebesar Rp. 110 per Kg.
– Harga TBS di Sumatera Selatan Kab. Musi Banyuasin (Kecamatan Lalan), sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1000, naik menjadi Rp. 1600, atau ada kenaikan Rp. 600 per Kg.
– Harga TBS di Sumatera Barat, Kab. Pasaman Baratsebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.200, naik menjadi Rp. 1.700, atau ada kenaikan sebesar Rp. 500 per Kg.
– Harga TBS Aceh, Kab. Aceh Utara, sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1400, naik menjadi Rp. 2000, atau ada kenaikan sebesar Rp. 600 per TBS. rep/mb06