Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Penghapusan Tenaga Honorer Bisa Jadi Bom Waktu

by matabanua
2 Juni 2022
in Headlines
0

JAKARTA – Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih menilai, penghapusan status tenaga kerja honorer akan menjadi bom waktu. Menurutnya, keputusan itu tidak masuk akal.

Artikel Lainnya

Ketua MPR: Itu di Luar Acara Formal

Ketua MPR: Itu di Luar Acara Formal

19 Agustus 2025
Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri

Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri

19 Agustus 2025
Load More

“Ini merupakan bom waktu buat honorer, pasalnya isi dari regulasinya ngeri-ngeri sedap. Isi regulasi tersebut sangat tidak masuk akal,” kata Nur kepada cnnindonesia.com, Kamis (2/6).

Menurut Nur, tidak semua daerah bisa memenuhi kemauan pusat. Bagaimana pun, honorer pasti dibutuhkan di daerah.

Dia berpendapat jika status tenaga kerja hanya ada Pegawai Negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka pemerintah harus mempermudah rekrutmennya.

Selain mempermudah, kata Nur, rekrutmen itu juga harus jelas. Baik dari segi kebutuhannya maupun kualifikasinya.

“Jangan dipersulit pendaftarannya dan benar-benar dibutuhkan sesuai kebutuhan daerah baik kualifikasi pekerjaan dan pendidikannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga harus mencarikan solusi untuk para tenaga kerja honorer. Menurutnya, pemerintah tidak boleh lepas tangan dan menelantarkan honorer.

Nur melihat saat ini pemerintah pusat hanya mengeluarkan regulasi, tapi tidak ada penjelasan ke tingkat daerah.

“Kalau memang daerah diberikan kesempatan mencari solusi penyelesaian sampai batas 28 November 2023 jangan berarti ada penekanan untuk honorer dan daerah betul-betul harus cari solusinya jangan dibuang begitu saja,” jelas dia.

“Jangan dijadikan sebagai bola liar ke daerah belum ada penjelasan resmi maksud poin per poin tapi penerimaan asumsinya tak jelas ke bawah,” imbuhnya. Menurut Nur, kebijakan ini harus dikaji ulang.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi menghapus tenaga honorer pada 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022. web

Tags: Pegawai Negeri sipilPegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPenghapusan Tenaga HonorerPerkumpulan Honorer K2 Indonesiatenaga kerja honorer
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA