TANJUNG – Banyaknya kasus perkelahian yang berujung dengan kematian akibat mengkonsumsi minuman keras (miras) menjadi perhatian Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin.
Kasus terbaru yang dipicu miras adalah kasus Akhmad Supiani (29), pelaku penganiayaan yang sebabkan 1 korban meninggal dunia, di Desa Pangelak, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.
Dalam imbauanya Kapolres meminta kepada masyarakat yang masih menjual maupun peminum minuman beralkohol agar menghentikan kegiatan dan kebiasaannya mengkonsumsi miras tersebut.
” Miras ini salah satu pemicu banyak kejahatan, karena sangat berakibat buruk bagi yang mengkonsumsi,” ujarnya.
Khusus warga yang masih menjual miras tegasnya agar segera menutup usahanya, ” segera hentikan kegiatan menjual mirasnya sebelum kami melakukan operasi,” ujarnya.
Selain miras, Kapolres juga mengultimatum masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepihak berwajib.
“Memiliki atau menyimpan senjata api itu adalah perbuatan melanggar undang-undang, karenanya jika masih ada masyarakat yang menyimpan segeralah serahkan ke Polres Tabalong,” ucapnya.
Sebelumnya jajaran Satreskrim Polres Tabalong berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang mengakibatkan salah seorang korbannya meninggal dunia.
Dalam penangkapan pelaku tersebut petugas turut mengamankan 3 pucuk senjata api rakitan.(tal).