
BANJARMASIN – Sudah sebulan dermaga apung yang karam di seberang gedung Balai Kota Banjarmasin, belum juga mendapat sentuhan perbaikan dari pemerintah.
Sejak ramai diberitakan sejumlah media setempat, akhir April lalu, kondisi dermaga apung yang terbuat dari kapal tongkang mini ini tampak masih seperti semula.
Lantai utama bagian kiri dermaga tenggelam ke dalam sungai, kemudian jembatan penghubungnya tampak menggantung. Bahkan, pagar yang berfungsi untuk melindungi pengunjung dari risiko tercebur pun banyak yang patah.
Berdasar pantauan Mata Banua, Kamis (2/6), tidak ada dipasang pembatas atau larangan bagi masyarakat untuk menaiki dermaga tersebut. Hal tersebut tentu sangat membahayakan masyarakat, karena kondisinya yang sudah sangat tidak layak.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin, Iwan Fitriadi mengaku masih belum mengetahui status kepemilikan dermaga apung tersebut.
“Mohon maaf kami belum dapat info masuk aset milik SKPD mana,” jelasnya saat dihubungi awak media, kemarin.
Sebelumnya, Iwan mengakui bahwa dermaga tersebut memang dibangun oleh pemerintah pusat melalui Departemen Pariwisata menggunakan dana APBN. Kemudian, terjadi penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Pemko Banjarmasin pada tahun 2008.
Namun, ia ragu dengan keberadaan berkas penyerahan aset tersebut. “Berkas penyerahan ini masih kita ragukan, apakah memang betul ada penyerahan. Tapi, saya pikir tidak mungkin tidak ada penyerahan. Namun, kita juga tidak ingin berspekulasi,” ucapnya.
Jadi, menurut dia, kalau ditanyakan terkait berkas serah terima aset yang dikerjakan oleh departemen pariwisata waktu itu, sampai sekarang masih belum ditemukan pihaknya.
Beberapa waktu lalu pihaknya pernah mengusulkan untuk segera melakukan perbaikan terhadap kondisi dermaga yang letaknya hanya selemparan batu dengan kantor walikota itu.
Untuk melakukan perbaikan itu, menurutnya, harus dibawa ke forum rapat seluruh SKPD terkait, untuk mengetahui status dermaga apung tersebut masuk aset mana. Gunanya untuk mencari tahu ke mana berita acara serah terima aset ini.
“Jadi, karena berkasnya belum ditemukan, ya apa boleh buat kita harus rapat untuk mendapat kepastiannya. Kemudian rapat ini juga untuk tindak lanjutnya, akan diperbaiki seperti apa persoalan rusaknya dermaga ini,” tukasnya.
Pada 26 April 2022 lalu, seperti diberitakan koran ini, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin Suri Sudarmadiyah mengaku, pihaknya memang sama sekali tidak mengetahui kondisi karamnya dermaga tersebut.
Kendati demikian, pihaknya akan segera melakukan kajian teknis untuk mengetahui penyebab rusaknya tongkang mini yang jadi shelter air atau tempat bertambatnya kapal di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kertak Baru Ilir itu.
“Instruksi Pak Walikota kita diminta segera mencari penyebabnya. Dan kemudian melaporkan hasilnya ke pemerintah pusat,” katanya saat itu.
Menurutnya, fasilitas publik tersebut hingga saat ini tidak termasuk dalam daftar aset milik SKPD manapun di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
“Karena sejak awal dibangun pada tahun 2008 sampai sekarang belum ada penyerahan atau hibah dari pihak yang membangun dermaga yakni Departemen Kebudayaan dan Pariwisata,” bebernya.
Dengan alasan itulah, pihaknya tidak bisa melakukan perbaikan dermaga tersebut. “Kami tidak bisa mengeluarkan anggaran untuk aset yang bukan milik kami. Tapi, karena itu adalah fasilitas publik maka sesegeranya akan kami koordinasikan kepada pihak terkait agar bisa secepatnya diperbaiki,” ujarnya. Dwi