JAKARTA – Pemanfaatan aplikasi MyPertamina menjadi salah satu opsi untuk mengatur pembelian solar subsidi dan Pertalite. Dengan demikian, penyaluran BBM subsidi diharapkan lebih tepat sasaran.
Kapan pemanfaatan MyPertamina untuk pembelian solar dan Pertalite diterapkan? Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menuturkan pihaknya dengan PT Pertamina (Persero) tengah membahas upaya percepatan registrasi ke MyPertamina.
“Jadi kita ini, terutama JBT ini kan ada proses registrasi, teregister MyPertamina ini kita mau lihat ini. Ini kita sekarang sedang membahas dengan Pertamina bagaimana strategi percepatan agar MyPertamina ini, bagaimana nanti kita bekerjasama dengan para asosiasi dan lain-lain sehingga bisa lebih cepat,” paparnya Kamis.
Ia belum bisa memastikan kapan pembelian BBM menggunakan aplikasi MyPertamina diterapkan karena ingin melakukan sosialisasi terlebih dahulu sampai semuanya benar-benar siap.
“Kita belum tahu ini, karena kita ingin sosialisasi dulu sampai siap baru aturan ini kita terapkan. Memang time is very crucial. Kalau kita semakin mundur nanti tentu semakin berat beban di belakang,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, pihaknya juga menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Sebab, Perpres itu mengatur siapa saja yang berhak menerima BBM subsidi.
Saat ditanya apakah pemerintah memberikan target kapan diterapkan, ia berharap tahun ini semua rampung dengan catatan sosialisasi berjalan dengan mulus.
“(Target pemerintah) Saya nggak bisa bilang begitu, tapi yang saya bilang bahwa jika ini tuntas kemudian sosialisasi, kalau sosialisasi berjalan bagus kita harapkan, okoknya tahun ini harus rampung lah ya. Dan target kuota mudah-mudahan usulan kita menaikkan kuota juga disetujui, volume ya,” imbuhnya.
Pada bagian lain dipaparkan, jika konsumsinya tidak diatur maka kompensasi yang akan dibayar pemerintah akan semakin besar. Sejumlah opsi pun dikaji termasuk siapa yang bisa membeli Pertalite.
“Kalau ini tidak direm tentu sangat besar (kompensasi). Belum tentu juga ini digunakan untuk hal-hal yang produktif. Untuk kendaraan niaga, pelat kuning, apakah diberikan izin untuk menggunakan Pertalite itu opsinya,” jelasnya.
“Apakah mobil pelat hitam boleh tetapi yang tergolong mewah tidak boleh. Kriteria mewah itu seperti apa, apakah mengikuti Kementerian Keuangan PPN barang mewah itu kan menjadi kajian kita,” sambungnya.
Namun demikian, ia belum bisa memastikan siapa saja nantinya yang boleh membeli Pertalite. Pihaknya tengah mengkaji berapa kuota yang bisa diselamatkan dari berbagai mekanisme tersebut. Yang terpenting skema pengaturan itu harus mudah diterapkan di lapangan.
“Dan yang paling penting juga yang di lapangan mudah diterapkan terutama oleh SPBU, operator-operator kita yang jumlahnya 7.000 di seluruh Indonesia,” katanya. dtc/mb06