Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Persiapan Idul Adha, Kementan Atur Hewan Rawan PMK

by matabanua
1 Juni 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

D:\Data\Juni 2022\0106\7\7\foto2 hal 6-7 (2 Juni)\039806300_1652147541-sapi_PMK.jpg

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) melakukan rekayasa lalu lintas bagi hewan ternak yang rawan terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) atau hewan rentan PMK (HR) untuk persiapan Idul Adha.

Artikel Lainnya

Mandala Finance Gelar Perhelatan Rakyat di 16 Kota

Mandala Finance Gelar Perhelatan Rakyat di 16 Kota

23 Agustus 2025
XLSMART Ajak Warga Donor Darah Serentak

XLSMART Ajak Warga Donor Darah Serentak

21 Agustus 2025
Load More

Kepala Barantan Bambang mengatakan untuk HRP yang akan dijadikan hewan potong dan hewan kurban dari daerah bebas PMK dapat melewati area yang terpapar virus tersebut dengan memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan.

“Dengan pengawasan dan biosekuriti yang ketat, ternak sehat dapat melalui wilayah wabah, tertular, dan terduga PMK. Hal ini untuk memenuhi ketahanan pangan dan Hari Raya kurban nanti,” ungkap Bambang dalam keterangan resmi, Selasa (31/5).

Sementara, Bambang menjelaskan HRP berupa sapi, kerbau, domba, babi, dan hewan kuku belah lain yang akan diperuntukkan sebagai bibit, betina produktif, bakalan, dan siap potong dilarang masuk ke area yang terpapar PMK.

“Seluruh HRP dari area tersebut wajib lockdown dilarang dilalulintaskan,” ucap Bambang.

Ia mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait seperti penyediaan moda transportasi laut untuk menjamin ketersediaan hewan ternak, baik untuk kebutuhan pangan dan Idul Adha.

Sejauh ini, Kementan memberikan status wabah PK pada hewan ternak di empat kabupaten Provinsi Jawa Timur dan satu kabupaten di Provinsi Aceh. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian sejak 5 Mei 2022.

Berdasarkan data Posko Terpadu Penanganan PMK Hewan Ternak Pemprov Jatim per 24 Mei 2022, 23 daerah yang berstatus zona kuning PMK antara lain, Bangkalan, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Lamongan, Bojonegoro.

Kemudian, Tuban, Malang, Kota Malang, Kota Batu, Mojokerto, Kota Mojokerto, Magetan, Madiun, Kota Madiun, Kota Probolinggo, Probolinggo, Pasuruan, Kota Pasuruan, Lumajang, Jember, Bondowoso dan Jombang.

Kabupaten dengan kasus PMK aktif terbanyak, yakni Lumajang 1.595 kasus, Gresik 1.531 kasus, Mojokerto dengan 1.175 kasus, Probolinggo 972 kasus dan Sidoarjo 862 kasus.

Sementara, 15 kabupaten/kota yang masih bebas PMKalah Sampang, Pamekasan, Sumenep, Banyuwangi, Situbondo, Ngawi, Pacitan, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Nganjuk, Kota Kediri, Kediri, Kota Blitar dan Blitar. cnn/mb06

Tags: BarantanIdul adhaKementerian PertanianPMK
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA