BANJARMASIN – Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial A (18), yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada tamu temannya.
Ia berurusan dengan pihak berwajib usai menganiaya EN (20), warga Kecamatan Banjarmasin Barat, Jumat (20/5) sekitar pukul 22.50 Wita.
“Kita ringkus terlapor berdasarkan laporan LP/B/40/V/2022/Spkt. Unit Rerkrim/Sekta Bjm Barat/Resta Bjm/Plda Kalsel tanggal 20 Mei 2022,” ucap Kapolsek Banjarmasin Barat, kompol Faisal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Rabu (1/6).
Ia menjelaskan, awalnya pelaku sempat buron usai insiden tersebut, dan baru Senin (30/5) sekitar pukul 19.30 Wita A berhasil ditangkap.
Kanit reskrim mengungkapkan, menurut keterangan korban saat itu ia baru pulang dari pasar Jumat malam dan bertamu ke rumah temannya. Kemudian tanpa alasan yang jelas, pelaku yang lebih dahulu tiba, melihat korban datang.
Ia pun mendekat dan menikamkan senjata tajam jenis badik yang dibawanya kepada korban hingga mengalami luka terbuka pada bagian jari sebelah kiri, dan bagian lutut sebelah kiri.
Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lanjut.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti sajam jenis badik dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya melukai orang, A disangkakan Pasal 351 KUHP. Sam