Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pelaku Tipikor Diingatkan Ancaman Penjara

by matabanua
30 Mei 2022
in Indonesiana, Tapin
0
D:\Data\Mei 2022\3105\2\2\New Folder\Pelaku Tipikor Diingatkan Ancaman Penjara.jpg
KAPOLRES Tapin AKBP Ernesto Saiser saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana kasus korupsi APBDesa di kabupaten setempat.

RANTAU – Polres Tapin menggelar konferensi pers dengan menghadirkan tersangka mantan Kepala Desa Tandui berinisial N, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes dalam bidang pelaksanaan pembangunan desa, berupa pembangunan gedung olahraga yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2019 Desa Tandui, Kecamatan Tapin Selatan, di Aula Rastra Sewakottama mapolres setempat, Senin (30/5).

“Dalam memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kasus kepala desa tersandung kasus korupsi diharapkan tidak terjadi lagi. Kepala desa diharapkan murni mengabdi dan tidak menyalahgunakan APBdes hingga merugikan negara,” ucap Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser didampingi Kasat Reskrim AKP Iksan Prananto, dan Kabag Humas Polres Tapin Iptu Agung Setiawan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel Habib Umar Hasan - Copy.jpg

Angka ATS di Kabupaten Banjar Tertinggi di Kalsel

1 Juli 2025
Kepala BPN Tapin Serahkan Sertifikat Sekolah Rakyat

Kepala BPN Tapin Serahkan Sertifikat Sekolah Rakyat

1 Juli 2025
Load More

Ia menjelaskan, terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi berawal saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, atas robohnya proyek pembangunan gedung olahraga di Desa Tandui, Kecamatan Tapin Selatan.

“Setelah memeriksa 13 saksi yang terdiri atas enam saksi dalam pelaksanaan kegiatan proyek, dan tujuh saksi ahli yang kita periksa dengan melibatkan BPKP dan tenaga ahli pidana dari Universitas Gajah Mada Jogyakarta, tindak pidana korupsi diduga dilakukan mantan kepala desa setempat hingga merugikan negara Rp 500 juta lebih,” ujarnya.

Ia mengatakan, modus pelaku yaitu membangun gedung olahraga yang pengerjaannya tidak sesuai SOP. “Jadi setelah dilakukan pengecekan apakah spesifikasinya telah sesuai standar, ternyata tidak, sehingga menyebabkan gedung tersebut roboh,” katanya.

Selain mengamankan N, pihaknya juga menyita barang bukti berupa enam buah SPPF atau surat tanah seluas enam borong, yang terindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi. “Saat ini proses sudah masuk tahap 1, dan berkasnya sudah masuk di Kejaksaan Negeri Tapin,” ungkapnya.

Menurutnya, hal ini menjadi tantangan bagi kepala desa untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi, terutama bagi calon kepala desa yang akan segera melaksanakan pilkades serentak

“Jadi gunakan dan manfaatkan dana desa sebaik mungkin untuk kepentingan dan kesejahtaraan masyarakat,” pungkasnya.

Akibat ulahnya merugikan negara, N dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3. Her

Tags: AKBP Ernesto SaiserAKP Iksan PranantoKapolres TapinKasat Reskrimkasus korupsi APBDesaPelaku Tipikor
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA