
BANJARMASIN – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan DR Mukri bersama Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina meresmikan Rumah Restorative Justice yang pertama di Banjarmasin di kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (30/5).
Peresmian dihadiri oleh seluruh camat, Lurah, Dewan Kelurahan, dan tokoh masyarakat serta jajaran Kejari Kalsel. Selain peresmian juga dilakukan sosialisasi dengan narasumber dari Aspidum Kejati Kalsel, Indah Laila, Ketua Asosiasi Dokter Ilmu Hukum Indonesia ( ADHI) Kalsel, Machli Riady, dan Prof Dr Ahmadi Hasan.
Kepala Kejari Kalsel, DR Mukri menjelaskan, rumah restorative justice didirikan untuk membantu masyakarat menyelesaikan perkara hukum (pidana hukum ringan) dengan cara musyawarah mufakat sehingga tak perlu sampai ke pengadilan.
“Rumah restorasi justice ini sebagai wadah masyarakat untuk proses mencari keadilan melalui cara musyawarah dan mufakat sehingga tak sampai ke pengadilan, “ujar Mukri.
Mukri menjelaskan, beberapa parameter yang bisa diselesaikan di rumah restorative justice antara lain tindak pidana ringan dengan hukuman di bawah 5 tahun. “Kasus ringan ini dapat diproses dengan menghadirkan tokoh masyarakat serta kedua belah pihak yang bertikai, “katanya
Meski demikian tak semua kasus juga tak bisa masuk dalam rumah restorative justice. Setiap kasus akan dianalisa dan diproses secara temporer dari tingkat bawah hingga bisa masuk rumah restorasi justice. “Setiap kasus yang melibatkan tokoh masuk dan pihak terkait melalui evaluasi, bisa jadi ditolak atau diterima permohonan perhentian perkara yang ditentukan oleh pusat,”katanya.
Ia berharap, adanya rumah restorative justice itu dapat bermanfaat dengan baik di masyarakat dan jangan sampai dimanfaatkan oleh kepentingan.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyatakan selain di Banjarmasin selatan, restorasi justice nanti dikembangkan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Banjarmasin.
“Selanjutkan akan menyusul restorasi justice di Banjarmasin barat, timur, tengah dan utara, “ bebernya.
Menurut Ibnu adanya retorasitive justice ini akan menjadi jalan damai dan alternatif terbaik dalam penyelesaian masalah melalui dialog sebelum ke ranah pidana.
“Beberapa kasus yang sering ditemui seperti kasus pencurian susu karena terpaksa dilakukan untuk anak, kemudian mencuri karena lapar dan sebagainya. Nah kasus seperti itu bisa disikapi dengan tepat sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan,” tuturnya.
Sebelum itu, salah satu narasumber Assisten l bidang pemerintahan Kota Banjarmasin yang juga Ketua Asosiasi Dokter Ilmu Hukum (ADHI) Kalsel, Machli Riady, mengatakan adanya restorasi justice sebagai tempat penyelesaian masalah yang tak seharusnya ke ranah pidana. Apalagi proses peradilan sangat panjang dan memerlukan biaya yang tak sedikit.
Machli juga menjabarkan, penyelesaian hukum di pengadilan, biasanya meninggalkan bekas luka yang menyebabkan seseorang menyimpan dendam.
RJ ini salah satu upaya lain agar kasus pidana tidak diperkarakan dan mendapatkan mediasi jalan damai karena misi restorasi justice ini yakni mendorong suatu sengketa untuk berdamai.
“Tujuan restorative justice yaitu penanganan perkara dapat diselesaikan dengan adil atas dasar mufakat antara kedua belah pihak,” kata Machli. Via