BANJARMASIN – Program Revitalisasi Pasar Batuah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk pengosongan lahan, saat ini sudah memasuki tahap pemberian Surat Peringatan (SP) I kepada warga Batuah.
Pada Sabtu (28/5) siang lalu, SP I secara resmi dilayangkan kepada warga pemilik bangunan di area Pasar Batuah yang berlokasi di Jalan Kuripan, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur melalui petugas Satpol PP didampingi aparat yakni TNI dan Polri.
SP I yang dilayangkan itu berisi imbauan agar warga segera mengosongkan lahan alias membongkar bangunan rumah maupun kios yang saat ini masih mereka tinggali, sebelum dilayangkannya SP II.
“Waktunya 7 hari atau sepekan. Jika dalam waktu yang diberikan warga masih belum membongkar bangunan miliknya, maka akan dilanjutkan dengan pemberian SP II,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Sabtu siang usai memimpin penyerahan SP I.
Ia menjelaskan, pemberian SP I ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, dalam tahapan program Revitalisasi Pasar Batuah yang harus dikerjakan di tahun ini.
Karena itu, Muzaiyin berharap warga dengan kesadarannya, segera membongkar sendiri bangunannya.
“Alhamdulillah sebelum kita sampaikan surat ini, kita sudah koordinasi dengan Aliansi Warga Batuah, ketua RT dan RW. Dan kita tadi dibantu jajaran mereka. Sehingga penyerahan SP I berjalan lancar kepada 191 Kepala Keluarga (KK) di Pasar Batuah,” katanya.
Muzaiyin mengaku, pada saat pemberian SP 1 kepada warga, semua menerima tanpa ada protes ataupun perlawanan. “Kami juga minta aliansi warga mempelajari surat yang kita sampaikan, dan harapannya bisa membongkar bangunannya dalam jangka waktu 7 hari sesuai SOP,” jelasnya.
Ia menjelaskan, apabila setelah 7 hari nanti belum ada pembongkaran, pihaknya akan beri SP II dengan jangka waktu 3 hari. Kemudian apabila setelah SP II masih tidak diindahkan, terpaksa diberi SP III dengan jangka waktu yang sama yakni 3 hari.
“Prosedur pemberian SP ini sudah sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2011. Jadi kami harap masyarakat dapat bekerjasama untuk mengosongkan lahan secara mandiri sebelum terbitnya SP III,” jelasnya.
Mantan Camat Banjarmasin Timur ini menjelaskan, adanya aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri yang ikut mengawal penyampaian SP I kali ini, bukan untuk menakut-nakuti warga.
“Mereka (TNI-Polri) ini kan juga masuk bagian dari pimpinan di wilayah kelurahan. Jadi Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya mendampingi saja, sama sekali tidak ingin mengintimidasi apalagi menakut-nakuti warga,” tegasnya.
Salah satu warga penghuni area Pasar Batuah H Suriansyah, mengaku hanya bisa pasrah dengan adanya SP I yang sudah dilayangkan ini.
Pria berusia 65 tahun itu membeberkan, seluruh warga sepakat untuk tetap menghuni rumah mereka sampai ada kepastian hukum yang saat ini masih berproses di PTUN Banjarmasin.
“Kami berharap ada pertimbangan dari para petinggi di Banjarmasin. Karena kami bingung mau pindah kemana. Mau ngontrak tak punya duit, jadi kami hanya ingin mempertahankan hak kami saja di sini,” ujarnya.
Sementara, Ketua Aliansi Warga Kampung Batuah, Muhammad Syahrianoor mengaku memahami penyampaian SP I tersebut. “Warga memahami prosedur ini. Dan nanti akan segera kami rapatkan terkait SP I ini,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Ia mengatakan, warga Kampung Batuah malah menyambut baik dan mengapresiasi langkah yang dipakai Satpol PP yang mengedepankan cara persuasif.
“Selain menyampaikan pemberitahuan ke kami sebelum penyampaian SP I ini, sikap mereka juga tidak arogan dan ramah,” ujarnya. Dwi