Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

by matabanua
29 Mei 2022
in Daerah, Tanah Bumbu
0

BATULICIN-Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melakukan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Artikel Lainnya

Padang Sari Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Aku Hatinya PKK Tingkat Provinsi

Padang Sari Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Aku Hatinya PKK Tingkat Provinsi

20 Agustus 2025
Bupati Gratiskan Pasien Melahirkan di RSUD pada 17 Agustus

Bupati Gratiskan Pasien Melahirkan di RSUD pada 17 Agustus

20 Agustus 2025
Load More

Bulan pemutihan denda PBB-P2 berlaku mulai 4 April s.d 30 September 2022.

Kepala Bapenda Tanbu, Adrianto Wicaksono, melalui Kabid Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah, Ade Pebriady, mengatakan adanya bulan pemutihan denda PBB-P2 tahun 2006 s.d 2021 dalam rangka penanganan dampak ekonomi.

Sehingga diharapkan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibayar bisa terbantu dengan program penghapusan denda PBB ini.

Ditambahkan Ade, penghapusan denda PBB-P2 ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 188.46/164/BAPENDA/2022, Tentang Penghapusan denda untuk wajib pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2021 dalam rangka penanganan dampak ekonomi.

Diharapkan dari kegiatan ini, dari sisi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022, Pemkab Tanah Bumbu bisa lebih maksimal, dan untuk masyarakat sendiri yang masih memiliki hutang Pajak Bumi dan Bangunan dapat lebih ringan membayarnya, karena hanya membayar pokok pajaknya saja.

Melalui bulan pemutihan denda pajak PBB ini, dihimbau kepada seluruh masyarakat Tanah Bumbu agar dapat manfaatkan bulan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan ini.

Hal ini bertujuan, agar kita sama-sama bisa berpartisipasi membangun Kabupaten Tanah Bumbu, karena pajak daerah akan digunakan untuk membangun Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun cara masyarakat berpartisipasi yaitu, segera lakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu melalui loket-loket yang sudah bekerjasama, seperti Bank Kalsel, Bank BRI, Gopay, Tokopedia, Kantor Pos, Link Aja.”Untuk mencek status pembayaran PBB, bisa di http://pbb.tanahbumbukab.go.id/,” sebutnya.{[alf/mb03}}

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA