BANJARMASIN – Sempat tertunda penyelesaiannya, DPRD Kota Banjarmasin kembali melakukan pembahasan dan finalisasi Perda Damkar.
Ketua Pansus Damkar Hari Kartono mengatakan finalisasi raperda tersebut dengan meminta masukan kepada seluruh perwakilan Damkar termasuk pihak swasta yang ada di Kota Banjarmasin untuk penyempurnaan Raperda Damkar.
“Supaya semua saran dan masukan Damkar di Kota Banjarmasin bisa terakomodir semua sekaligus menyamakan persepsi,” ungkap Hari Kartono, belum lama tadi.
Menurut Hari, masukan mereka di antaranya menginginkan relawan pemadam ini diberikan asuransi jiwa, adanya uji kelayakan dan pemeliharaan terhadap mobil operasional damkar. Serta adanya perwakilan dari dinas pemadam kebakaran di setiap kecamatan atau zona.
Selain ini, adanya pembinaan dari Dinas Damkar seperti pengadaan pelatihan-pelatihan bagi sopir pemadam kebakaran untuk meningkatkan kualitas diri dan mengantisipasi kecelakaan di jalan. “Hal-hal ini menjadi masukan dalam raperda Damkar ini,” ungkapnya.
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi para Damkar yakni mengantongi izin dari pemerintah kota dan punya akta notaris yang menjamin dari pemadam akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Kita berharap semua relawan BPK se Kota Banjarmasin, dapat memenuhi persyaratan itu, sebagaimana yang dituangkan dalam Perda nanti, karena persyaratan itu salah satu wajib dan memudahkan menerima bantuan,” tegasnya
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Banjarmasin, Budi Setiawan mengatakan dalam pertemuan tersebut sebagai upaya penguatan kelembagaan termasuk BPK swasta dan regulasi ke depan.
“Harapannya semua anggota damkar mendapatkan pendidikan pelatihan SDM serta uji kelayakan kendaraan operasional damkar,” katanya.
Sedangkan untuk mengantisipasi terjadi kemacetan, pihaknya menyiapkan pos-pos Damkar pada zona-zonanya, sehingga nanti dapat diarahkan BPK mana yang nanti mendatangi titik kebakaran terdekat.
“Seperti titik terdekat BPK dari kebakaran 15 menit, regulasi ini akan kami buat seperti itu,” tutupnya. Via