
BANJARBARU – Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru melalui Bidang Metrologi memperingati Hari Metrologi sedunia yang jatuh tiap tanggal 20 Mei menggelar Sosialisasi Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Acara yang diadakan di Aula Dekranasda Kota Banjarbaru, belum lama tadi, diikuti pelaku usaha dan pengelola rumah kemasan, dengan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Drs Abdul Basid MM.
Adapun sebagai narasumber, Kepala Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Kalimantan Bapak Ir Keristo Panus Ginting MPd.
Dan, pengawasan pompa ukur SPBU di beberapa SPBU di Kota Banjarbaru bersama Tim Pelaksana, Tenaga Ahli Kegiatan Pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya Kota Banjarbaru pada Rabu (25/5).
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk sinergi dan dukungan Pemerintah Kota Banjarbaru bersama seluruh stakeholder, untuk memberikan perlindungan kepada konsumen melalui penggunaan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan sesuai ketentuan dengan cara melakukan kegiatan tera dan tera ulang secara berkala, dan melakukan pengawasan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Abdul Basid mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pembagian urusan pemerintahan bidang perdagangan pada sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen, kewenangan pemerintah kabupaten/kota adalah pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan.
Supaya lebih fokus, maka dibentuklah Bidang Metrologi, menggantikan Bidang PKL yang sesuai Permendagri No 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, bukan merupakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, sehingga program pengendalian pedagang kaki lima (PKL) dari aspek nomenklatur dan pembiayaan tidak berada pada dinas perdagangan.
Menanggapi terbentuknya Bidang Metrologi pada Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, Kepala Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Keristo Panus Ginting mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan sangat sesuai dengan amanah UU No 23 Tahun 2014.
Menurutnya, Pemerintah Kota Banjarbaru perlu mengevaluasi keberadaan UPT Metrologi, karena dengan telah terbentuknya bidang Metrologi, seyogyanya UPT melebur ke Bidang Metrologi, sehingga Bidang Metrologi tidak hanya melaksanakan pengawasan, melainkan juga melaksanakan pelayanan, bahkan sesuai Permendag No 96 tahun 2017 di bawah Bidang Metrologi ada tiga seksi atau sub koordinator pengawasan, sub koordinator pelayanan, dan sub koordinator SDM dan Penyuluhan.
Kepala Dinas Perdagangan Abdul Basid menambahkan, pihaknya segera menyampaikan telaahan staf kepada Wali Kota Banjarbaru terkait hal tersebut.
Sosialisasi Barang Dalam Keadaan Terbungkus dihadiri 50 orang peserta, terdiri dari IKM pangan, Pengelola Rumah Kemasan Kota Banjarbaru, dan Pengawas Kemetrologian pada Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru.
Keristo Panus Ginting menjelaskan, Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) adalah barang yang dimasukkan ke dalam kemasan, baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian, dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan atau segel kemasan.
Peserta sosialisasi sangat antusias dengan materi ini, apalagi ketika menyinggung alat UTTP, karena diakui oleh sebagian besar peserta, belum memahami apa itu tera, tera ulang pada timbangan milik mereka.
Pada kegiatan Pengawasan Pompa Ukur SPBU di lima SPBU di Kota Banjarbaru pada Rabu (25/5), dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Abdul Basid, didampingi tim yang terdiri dari Tenaga Ahli dari BSML Regional III Kalimantan, Kepala Bidang Metrologi M Agus Adrian, Kepala UPT Metrologi Mawardi bersama Pengawas Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru.
Secara umum lima SPBU yang didatangi telah melaksanakan kewajiban tera dan tera ulang secara berkala, dan hasil pengujian pompa ukur BBM masih dalam batas toleransi atau BKD (Batas Kesalahan yang Diijinkan) secara keseluruhan mendekati ukuran yang sebenarnya sebagaimana yang tertera di layar pompa ukur BBM.
Pada kesempatan tersebut, Abdul Basid menekankan kepada pengawas atau manajer SPBU yang bertugas pada saat kunjungan tim, untuk melaporkan minimal satu bulan sebelum berakhirnya masa berlaku tanda tera, tera ulang ke Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru dalam hal ini Bidang Metrologi, untuk segera dijadwalkan tera ulang sebelum masa berlakunya habis.
Dan, pentingnya memahami makna motto Metrologi, yaitu Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan, yang artinya Memperdaya Ukuran, Menghilangkan Kepercayaan. memperdaya ukuran berarti mengurangi, atau mengubah, atau menambah takaran, timbangan, dan peralatan lainnya, akan menghilangkan kepercayaan konsumen.
Hal ini sejalan dengan ajaran agama, khususnya agama Islam yang salah satu ayat di dalam Kitab Suci Al Qur’an (Q.S Al-Isra (35) yang berbunyi “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” hum/dio
