Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai pencabutan subsidi minyak goreng curah kemudian diganti DMO sangat tidak tepat. Subsidi tetap dibutuhkan agar harg minyak goreng tetap terjangkau oleh masyarakat.
“Pemberian subsidi tetap penting untuk menjaga harga minyak goreng terjangkau bagi pelaku usaha makanan minuman skala UMKM dan masyarakat pendapatan menengah bawah,” ujar Bhima.
Bhima mengatakan pemerintah seharusnya mengubah subsidi minyak goreng dari curah ke kemasan sederhana agar pengawasan lebih mudah dilakukan. Selain itu, ia juga menyoroti distribusi minyak goreng curah yang selama ini diserahkan kepada pihak swasta.
Ia pun menyarankan seluruh rantai distribusi minyak goreng curah maupun kemasan sederhana berada di bawah kendali Bulog agar lebih mudah diawasi.
“Selama ini model subsidi migor (minyak goreng) curah diserahkan ke skema swasta, yang berakibat masih panjangnya rantai distribusi. Jadi Bulog harus bermain maksimal, beri kewenangan lebih dan infrastruktur pergudangan harus ditabah hingga menjangkau seluruh wilayah,” ujar Bhima.
Hal senada juga disampaikan pengamat ekonomi Nailul Huda dari Indef yang mengatakan subsidi minyak goreng curah yang akan dicabut mulai 31 Mei akan memberatkan masyarakat terutama kelas menengah ke bawah.
“Kalau yang dicabut itu adalah subsidi minyak goreng curah itu yang saya rasa akan berat bagi masyarakat menengah ke bawah karena belum ada jaminan pemerintah bisa menstabilkan harga,” ujar Nailul.
Untuk itu, Nailul mengatakan pemerintah tetap perlu menetapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) agar harga minyak tetap terjangkau.
Namun, Nailul mengatakan tidak masalah jika subsidi yang dicabut berupa bantuan langsung tunai (BLT). Pasalnya, pemerintah tidak memiliki instrumen untuk menurunkan harga dalam konsep BLT.
“Karena di BLT itu pemerintah konsepnya adalah dia memberikan langsung kepada masyarakat kan tapi pemerintah enggak punya insrumen untuk menurunkan harga. Makanya kalau subsidi BLT yang dicabut itu oke, tapi kalau subsidi minyak goreng curah yang dicabut itu berbahaya,” ujar Nailul.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei mendatang.
Keputusan itu akan diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya diterbitkan.
Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng urah mulai 31 Mei mendatang.
“Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) atau minyak goreng bersubsidi. Ini tanggal 31 Mei 2022,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI. cnn/mb06