RANTAU – Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin Reza Ramadie mengatakan, semua tempat hiburan malam (THM) di daerahnya tidak memiliki izin.
“Tidak ada izin dari pemerintah daerah untuk usaha karaoke ataupun THM,” ujarnya, Rabu (25/5).
Menurutnya, penegak hukum berhak melakukan penindakan terhadap THM yang semakin menjamur di kabupaten yang menjaga citra religius. Kasatpol PP Tapin Mahyudin mengatakan, ada 19 buah jumlah karaoke yang tersebar di Kecamatan Tapin Utara, Bungur, dan Candi Laras Utara.
“Kami dengan kepolisian dan TNI beberapa kali menyita minuman beralkohol di karaoke atau THM itu. Begitu pun mengamankan perempuan (pemandu karaoke),” ujarnya.
Berdasarkan Perda Tapin nomor 09 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, ia berjanji akan melakukan penindakan secara tegas.
Ia menegaskan, ancaman berat terhadap THM yang didominasi usaha karaoke tersebut adalah penutupan secara paksa.
Seperti dikutip Antara, pada April lalu sebuah cafe sekaligus karaoke di Kecamatan Candi Laras Utara ditutup paksa pihak keamanan gabungan karena buka saat Ramadhan. Minuman keras hingga perempuan muda di lokasi THM tersebut, diamankan dan diperiksa oleh Polres Tapin. Ant