MALUKU – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Perludem, Kode Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI meminta Kemendagri membatalkan penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku.
“Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi,” kata Koordinator Harian Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam keterangan resminya, Selasa (24/5), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Ihsan menjelaskan bahwa Chandra masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif sampai saat ini. Karenanya, penunjukannya sebagai penjabat kepala daerah dianggap bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI.
Diketahui, UU TNI mengatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
“Hal ini demi membangun institusi TNI yang profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil,” kata Ihsan.
Selain itu, Ihsan juga menyoroti UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur bahwa penjabat bupati/wali kota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Sementara, jabatan Kepala BIN Sulteng yang diemban Chandra bukan merupakan JPT Pratama.
Merujuk pada UU tentang Intelijen Negara dan Perpres 90 tahun 2012 tentang BIN, lanjut Ihsan, jabatan-jabatan di BIN bukan merupakan jabatan ASN seperti yang didefinisikan dalam UU tentang ASN.
“Dapat disimpulkan bahwa Chandra tidak memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan UU Pilkada,” kata Ihsan.
Tak hanya itu, Ihsan berpendapat Kemendagri tidak melibatkan publik dalam pemilihan Chandra sebagai Penjabat Bupati Seram Barat. Ia juga menyoroti Keputusan Mendagri (Kepmendagri) tentang pengangkatan Chandra belum dapat diakses secara luas oleh publik.
Ihsan Mendesak Kemendagri agar membuka nama-nama calon Penjabat Kepala Daerah yang akan ditunjuk. Hal ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Sehingga publik dapat melihat dan menilai proses penunjukan Pj yang demokratis,” kata dia.
Dilantik Gubernur
Sementara, Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’adudin menjadi penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat.
Chandra dilantik di Alun-alun Lapangan Merdeka Kota Ambon, pada Rabu (24/5) sore WIT. Chandra menggantikan Bupati Seram Bagian Barat Yustinus Akerina yang massa jabatannya berakhir pada 22 Mei 2022.
Selain Chandra, Gubernur Murad juga melantik Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, yang sebelumnya Sekretaris DPRD Provinsi Maluku.
Penjabat Bupati Pulau Buru, Djalaludin Salampessy, yang sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku. Kemudian Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Indey, yang sebelumnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku.
Pelantikan penjabat kepala daerah kabupaten/kota itu dilakukan seiring berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2017 – 2022, Richard Louhenapessy-Syarif Hadler.
Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat periode 2017 – 2022, Yustinus Akerina, Bupati dan Wakil Bupati Pulau Buru periode 2017-2022, Ramli Ibrahim Umasugi – Amostafa Besan dan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022, Fetrus Patlolon – Agustinus Utuwaly.
Murad menuturkan, pelantikan para penjabat saat ini merupakan tahapan pemerintah pusat dalam rangka menghadirkan pilkada nasional 2024.
Ia mengatakan tugas penting penjabat bupati dan walikota sebagai keputusan menteri tentang pengangkatan bupati dan wali kota adalah hal utama yang harus diprioritaskan. Sebagai Gubernur Maluku, Murad menyatakan akan melakukan pengawasan ketat per tiga bulan.
“Saudara-saudara bupati dan wali kota setiap tiga bulan saudara-saudara akan melaporkan tugas sebagai bahan evaluasi kinerja,” ucapnya. web