BANJARMASIN – Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pemuda Kota Banjarmasin mengkaji empat objek bernilai sejarah untuk dimasukkan dalam objek benda pusaka dan cagar budaya.
“Empat objek yang kami kaji itu yakni bangunan Langgar Al Hinduan di Siring Menara Pandang, Makam Muhammad Amin, Kubah Sungai Jingah atau Kapten Arab, serta 10 benda pusaka lainnya,” ujar Andi Pahwanda selaku Pamong budaya ahli muda Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pemuda Kota Banjarmasin, Selasa (24/5).
Menurutnya dalam menentukan apakah itu layak menjadi cagar budaya dilakukan melalui pengkajian oleh lima ahli budaya yang terdiri dari ahli arkeolog, budayawan, arsitek, kesejahteraan dan pembantu peneliti dari sejarah dan budaya. “Lima orang ini akan memberikan hasil penelitiannya apakah lima objek tersebut layak atau tidak dijadikan cagar budaya,” katanya.
Dia mengatakan, Langgar Al Hinduan merupakan tempat ibadah yang hingga kini masih aktif digunakan warga. Diketahui langgar tersebut merupakan bangunan lama bersejarah, yang pernah menjadi tempat pertemuan atau Muhtamar NU se Indonesia pada tahun 1936.
Selanjutnya, Kubah Surgi Mufti Sungai Jingah yang juga menjadi usulan cagar budaya, memiliki nilai sejarah bagi kota Banjarmasin.
Menurutnya, hasil kajian dan identifikasi para tim ahli ini akan diserahkan dan di-SK-kan oleh Walikota sebagai cagar budaya dengan sesuai dengan kategorinya.
“Nanti ditentukan kategorikan apakah itu benda cagar budaya atau bangunan cagar budaya yang harus dijaga dan dilestarikan, dan itu akan ituangkan pula dalam naskah dokumentasi,” jelasnya.
Ia menuturkan, hingga kita kota Banjarmasin sudah memiliki 16 cagar budaya, di antaranya Makam atau Kubah Habib Basirih, Makan Pangeran Antasari, Mesjid Sultan Suriansyah, Rumah Balai Mini, rumah tua di Sungai Jingah serta beberapa benda pusaka, yang kini dijaga oleh juru pelihara. Via