BANJARMASIN – Anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Timur meringkus seorang juru parkir (jukir) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan kepada temannya sendiri sesama jukir, di Jalan Veteran, Kelurahan Sei Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (22/5) sekitar pukul 18.15 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Puji Firmansyah melalui Kanit Reskrim AKP H Timur Yono, membenarkan penangkapan tersangka bernama Muhammad Ari Apriansyah alias Ari (21), warga Jalan Veteran Kompleks A Yani I, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
“Kita mengamankan seorang pria pekerja juru parkir, yang dilaporkan diduga melakukan penganiayaan terhadap temannya yang bernama Muhammad Rizky Saputra (22), warga Jalan Veteran Gang H Asmuni, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur,” ucapnya, Senin (23/5).
Ia menjelaskan, motif penganiayaan tersebut karena selisih paham tentang lahan parkir. Korban meminta pelaku berbagi waktu (bergantian) jaga parkir mobil pada siang hari.
Namun, tersangka mau berbagi jatah jam parkir, dengan catatan ia minta untuk berjaga pada siang hari saja, Sementara korban menolak permintaan tersangka.
“Korban meminta jaga parkir apabila siang hari dilakukan dengan cara bergantian, sebab bila siang parkir lebih ramai. Tersangka tak terima dan terjadilah pemukulan. Korban yang terluka dilarikan warga ke rumah sakit terdekat.
Berdasar laporan korban, anggota buser melakukan penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 21.15 Wita, di Jalan Sungai Bilu Laut, Banjarmasin Timur.
Dari pengakuan tersangka, ia melakukan penganiayaan terhadap Rizky lantaran permintaannya ditolak. “Saya minta jaga parkir siang hari dan korban malam hari, tapi permintaan ditolak. Karena kesal, kemudian badannya saya dibanting terus ditendang pada bagian belakang kaki, dan mencekik lehernya,” sesalnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Sam