KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap sejumlah nama penduduk nyeleneh, menjadi alasan dikeluarkan peraturan baru untuk pencatatan dokumen kependudukan seperti di Kartu Keluarga dan KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut ada penduduk yang menamai anaknya dengan kata-kata asusila. Dia menyebut ada nama anak (maaf) Peni* dan Vagin*.
“Banyak pula nama yang bertentangan dengan norma kesusilaan, contoh Panta*, Aurel Vagin*, Peni* Lambe. Ada juga nama yang merendahkan diri sendiri dan bisa menjadi bahan perundungan, contoh Erdawati Jablay Manula, Lont*, As*, Ereks* Biantama,” kata Zudan melalui keterangan tertulis, Senin (23/5), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Zudan mengatakan ada beberapa nama yang terlalu panjang, seperti Emeralda Insani Nuansa Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai Pasadena. Ada pula nama yang menyerupai jabatan publik, seperti Bapak Presiden, Bupati, dan Walikota.
Dia mengatakan, aturan baru nama di KTP ditujukan untuk mempermudah pelayanan publik. Hal itu merujuk pada pembatasan jumlah huruf di sejumlah dokumen, seperti e-KTP yang membatasi 30 karakter.
Aturan baru itu, ucapnya, juga dibuat untuk melindungi anak. Zudan menilai nama yang berkonotasi negatif akan membebani orang seumur hidup.
“Nama-nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa, seumur hidup, bahkan sampai dia berketurunan,” ujarnya.
Zudan menyampaikan aturan tersebut bersifat imbauan. Namun, petugas pencatatan dan kependudukan sipil diminta untuk terus menyosialisasikan agar masyarakat mencatatkan nama sesuai aturan.
“Lebih tegas kepada pejabat dan petugas yang tetap mencatatkannya dan tidak sesuai aturan maka diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tuturnya. web