Harapan bagi pemulihan pariwisata Indonesia perlahan mulai menjadi kenyataan. Menparekraf Sandiaga Uno dalam “Weekly Press Briefing” pada 9 Mei 2022 menyebutkan bahwa pergerakan orang saat mudik dan libur Lebaran tahun 2022 berdampak besar bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Jumlah wisatawan yang berkunjung ke destinasi pariwisata dan sentra ekonomi kreatif di berbagai daerah cukup tinggi (https://kemenparekraf.go.id).
Lebih lanjut Menparekraf menyebutkan bahwa peningkatan jumlah wisatawan selama masa libur Lebaran diikuti tingkat penerapan protokol kesehatan yang baik. Menparekraf kemudian mengutip Data Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan selama seminggu (2—8 Mei 2022) yang dilansir Satgas COVID-19. Data tersebut menunjukkan bahwa rata-rata kepatuhan memakai masker di lokasi kerumunan untuk tempat wisata mencapai 84,06 persen, sementara kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan di tempat wisata mencapai 83,45 persen.
Jika melihat situs web Satgas COVID-19 (https://covid19.go.id), pada Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan Tingkat Nasional periode berikutnya (diperbarui per 15 Mei 2022), rata-rata kepatuhan memakai masker di lokasi kerumunan untuk tempat wisata turun menjadi 79,44 persen, sementara rata-rata kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan di tempat wisata turun menjadi 80,36 persen. Seiring dengan pernyataan pers Presiden RI terkait pelonggaran penggunaan masker, persentase ini mungkin akan terus turun.
Dalam video yang dirilis Sekretariat Kabinet RI, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran aturan memakai masker bagi masyarakat di Indonesia. Ada dua hal penting yang disampaikan Presiden melalui video yang dirilis tanggal 17 Mei 2022 tersebut. Pertama, pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker dengan memperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka dan tidak padat orang tetapi keharusan tetap menggunakan masker bagi orang yang (1) mengikuti kegiatan di ruangan tertutup dan di dalam transportasi publik; (2) masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit kormobid; serta (3) mengalami gejala batuk pilek dan lain-lain. Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes usap PCR maupun antigen.
Poin pertama yang disampaikan Presiden tersebut semakin membawa angin segar bagi pemulihan pariwisata Indonesia. Dalam pernyataan tersebut Presiden menyebutkan bahwa bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka dan tidak padat orang diperbolehkan tidak memakai masker. Hal ini tentu akan membuat destinasi pariwisata berbasis alam semakin diminati karena kedua syarat yang diperbolehkan untuk tidak memakai masker bisa terpenuhi. Destinasi pariwisata berbasis alam sebagian besar pastinya berupa “area terbuka” dan berada “di luar ruangan” yang relatif luas sehingga syarat berikutnya berupa “tidak padat orang” relatif memungkinkan untuk dikondisikan. Selain dapat menikmati udara segar di alam terbuka dengan lebih leluasa tanpa masker, wisatawan juga dapat tetap menerapkan protokol kesehatan berupa jaga jarak.
Demikian juga dengan poin kedua yang disampaikan Presiden. Tidak lagi diperlukan tes usap PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tentu akan semakin menarik minat wisatawan untuk bepergian. Keinginan untuk berwisata yang sudah tertahan selama lebih kurang dua tahun bakal tersalurkan karena penerapan persyaratan perjalanan yang jauh lebih mudah dibanding ketika pandemi belum terkendali.
Kedua poin yang disampaikan Presiden adalah kabar baik bagi geliat sekaligus kebangkitan pariwisata Indonesia. Tentu boleh kita sambut dengan gembira. Meskipun demikian, kita harus dimaknai pernyataan tersebut secara hati-hati. Ibarat iklan yang menawarkan diskon atau kemudahan atau berbagai keuntungan, jika tidak jeli dan hati-hati memaknai pernyataan tersebut bukan untung yang diperoleh, melainkan justru buntung karena di sana ada “syarat dan ketentuan berlaku”. Syarat dan ketentuan inilah yang tidak boleh diabaikan.***