
BANJARMASIN – Sebagai pejabat negara, para wakil rakyat mendapatkan fasilitas penunjang dalam menjalankan tugas. Dari ketua atau pimpinan DPRD hingga para anggota, berhak mendapatkan fasilitas baik berupa mobil dinas atau tunjangan transformasi.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto mengatakan sesuai aturan, untuk tunjangan ketua DPRD Kota Banjarmasin telah disiapkan mobil dinas yakni mobil listrik.
Mengenai merek dan tipe, Iwan mengaku belum mengetahui persis apa yang bakal dibeli pemko. Alasannya, pengadaannya diserahkan kepada Bagian Umum Setdako Banjarmasin, bukan ditangani pihaknya.
Pengadaan mobil dinas tersebut sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Yakni untuk ketua DPRD Banjarmasin 2.200 cc dan wakil ketua 2.000 cc.
Sesuai Permendagri tersebut, mobil dinas pimpinan dewan tidak boleh melebihi 2.200 cc sedangkan Toyota Camry yang pengadaannya 2015 lalu berkapasitas 2.500 cc sehingga perlu diganti menyesuaikan aturan. “Prakiraannya pertengahan tahun sudah bisa diserahkan kepada ketua dewan,” katanya
Sesuai aturan pula, pemerintah memberikan batasan pagu anggaran yakni mobil dinas untuk Ketua DPRD pagi sebesar Rp 450 juta sedangkan wakil ketua sebesar Rp 425 juta. “Beda tipis saja anggaran untuk ketua dan wakil ketua,” ujar Iwan.
Sedangkan untuk para anggota DPRD Banjarmasin tidak mendapat mobil dinas, namun diberikan tunjangan transportasi Rp 14 juta yang dibayarkan setiap bulan.
Sebelumnya, pada 2021 para wakil Ketua DPRD Banjarmasin sudah menerima mobil Honda CRV menggantikan Toyota Camry. Aset tersebut telah dikembalikan ke Pemko Banjarmasin.
Para wakil rakyat di DPRD Banjarmasin selain mendapat gaji, juga mendapatkan tunjangan lain seperti komunikasi, transport dan perumahan. Untuk tunjangan komunikasi diberikan Rp 10 juta dan perumahan sebesar Rp 14 juta, yang juga dibayarkan setiap bulannya.
“Itu hak yang mereka dapatkan sesuai dengan aturan,” kata Iwan Ristianto. Via