
BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri di setempat, di halaman teras mako satuan reserse narkoba, Kamis (19/5).
Kegiatan pemusnahan dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, Wakasat Resnarkoba Iptu Haris Wicaksono, dan dihadiri perwakilan BNN Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Barbuk hampir 8.271,58 gram (8 kilo 2 ons, 71,58 gram) lebih tersebut, merupakan hasil tangkapan dari sat resnarkoba dan polsek jajaran, dari hasil tangkapan selama bulan Maret hingga April 2022. “Keberhasilan pengungkapan ini dari 13 laporan polisi, dengan total tersangka 13 orang,” ucap Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito.
Menurutnya, barang bukti tersebut bila diuangkan senilai Rp 11.583.180.000, dan dari hasil tangkapan itu Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan sebanyak 124.105 jiwa.
“Itu jika satu gram sabu dapat dipakai 15 orang. Tersangka dalam pengungkapan dua bulan kasus ini merupakan para pemain lama dan pemain baru,” ujar ya.
Ia juga berterima kasih sekaligus mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Kota Seribu Sungai, agar tidak takut menginformasikan ke pihak kepolisian terdekat, apabila melihat kejahatan atau tindak pidana disekitarnya.
“Terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada anggota satres narkoba kami. Ini merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkotika di Banjarmasin,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Sam