
BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema; Tugas dan Fungsi Asisten Bidang Pidana Militer.
Asisten Bidang Pidana Militer Kejati Kalsel Indah Laila SH MH mengatakan, tujuan diselenggarakannya FGD ini dalam rangka sosialisasi terbentuknya struktur baru pada organisasi Kejaksaan RI, yakni penambahan bidang pidana militer yang dipimpin JAM PIDMIL, dibantu para asisten bidang pidana militer di 20 Kejati di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan kegiatan ini turut dihadiri para undangan yang berasal dari unsur TNI, antara lain Komando Resor Militer 101 Antasari Banjarmasin, Pangkalan TNI AL, Pangkalan TNI AU, Auditurat Militer III-15 Banjarmasin, Pengadilan Militer Banjarbaru, Lembaga Pemasyarakatan Militer Banjarbaru, Detasemen Polisi Militer VI/2 Banjarmasin-TNI AD, Detasemen Polisi MiliterVI/2 Banjarmasin-TNI AU, Detasemen Polisi Militer VI/2 Banjarmasin-TNI AL, beberapa Komando Distrik militer, dan beberapa kepala kejaksaan negeri.
Menegenai tugas dan fungsi asisten bidang pidana militer, Letnan Kolonel Laut (KH) Jerry EA Papendang SH selaku Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin memaparkan mengenai penyidikan, dan penuntutan perkara koneksitas menurut Undang-undang Nomor 31 tahun 1997. Sementara Letnan Kolonel Chk Edfan Hendrarto SH MH selaku Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin memaparkan mengenai yurisdiksi peradilan militer dalam kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Acara ini mendapat respon positif dari para peserta FGD yang hadir. Hal ini diketahui dari respon pertanyaan yang disampaikan kepada pemateri cukup kompleks, mengenai tema acara yang dibawakan terkait tugas dan fungsi asisten pidana militer dalam berkoordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder), baik dari praktisi hukum bidang pidana militer maupun dari kalangan akademisi, terutama berkaitan proyeksi pelaksanaan tugas dan fungsi asisten bidang pidana militer yang akan dilakukan. Ris