
RANTAU – Dinas Pertanian Kabupaten Tapin memberikan izin hewan ternak seperti sapi dan kambing masuk ke daerahnya, dengan catatan memiliki dokumen dan surat kesehatan dari daerah asal.
“Sementara, kita masih memperbolehkan hewan ternak masuk ke Tapin asal bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” ujar Kepala Dinas Pertanian Tapin Wagimin, Rabu (18/5).
Pemberian izin itu, menyusul kesiapan pihaknya memberikan perlindungan terhadap peternak sapi dan kambing. “Saat ini, kita sudah membentuk tim khusus yang terdiri atas dokter hewan, dan paramedis kesehatan hewan,” katanya.
Selain itu, petugas teknis di lapangan yang turut membantu yakni Polres Tapin, bertugasnya melakukan identifikasi, edukasi, dan sosialisasi kepada para peternak serta pedagang ternak. “Di Tapin tidak ada ditemukan PMK pada sapi dan kambing,” ujarnya.
Pemberian izin itu direspon positif pedagang ternak Aiman Fadil. Menurutnya, dengan diperbolehkan sapi luar masuk ke Tapin bisa menekan harga yang saat ini naik.
“Sangat bagus. Harga sapi sejak ada kabar virus PMK menjadi naik. Misalnya sapi Bali sebelumnya Rp 12 juta kini sudah di kisaran Rp 14-15 juta. Sulit menjual,” katanya.
Sementara itu, ciri-ciri PMK pada hewan ternak yaitu demam tinggi (39-41 derajat Celcius), heversalivasi, luka pada mulut, lepuh pada gusi dan lidah, keluar liur yang banyak atau berlebihan, luka pada teracak kaki dan puting, serta nafsu makan berkurang dan badan lemah.
Apabila para petani ternak melihat hewan ternaknya memiliki gejala seperti itu, agar segera melapor ke petugas teknis ternak pertanian terdekat, supaya segera dilakukan pertolongan penanganan pengobatan, dan pencegahan dari petugas lapangan kesehatan hewan Dinas Pertanian Tapin. Ant