BANJARMASIN – Pasca Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin H Deddy Sophian, SE menggelar halal bihalal dan silaturahmi sekaligus menyerap Aspirasi masyarakat terkait infrastruktur jalan dan jembatan.
Serta masalah saat ini yaitu kurang lancarnya distribusi Air bersih PDAM ke rumah-rumah Warga di Kecamatan Banjarmasin Barat. Perhatian khusus wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Banjarmasin Barat ini diberikan sejak jauh-jauh hari,bahkan sejak hari Minggu (15/5) sampai Hari Rabu (18/5) ini pun ia bersama timnya turun untuk menyerap aspirasi masyarakat terutama keluhan kurang lancarnya distribusi Air bersih PDAM ke rumah-rumah Warga di Kecamatan Banjarmasin Barat.
H Deddy Sophian mengatakan memang banyak sekali mendapat keluhan kurang lancarnya distribusi Air bersih PDAM tersebut. “Saya sudah sampaikan langsung keluhan masyarakat khususnya di kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat tentang kurang lancarnya distribusi Air bersih PDAM kepada Dirut PDAM Bandarmasih agar segera ditindak lanjuti keluhan masyarakat tersebut,” ujar Deddy ditemui di Banjarmasin, Rabu (18/5).
Saat ini masyarakat sangat membutuhkan sekali air bersih mengalir ke rumah-rumah warga di kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat,PDAM harus segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Saya turun langsung ke dapil karena ingin mengetahui dan juga menyerap aspirasi masyarakat di kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat,” jelas Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Banjarmasin.
Namun yang jelas anggota dewan itu tetap memperhatikan aspirasi masyarakatnya agar bisa lebih baik dan sejahtera lagi, termasuk permasalahan yang sedang dihadapi warga Kecamatan Banjarmasin Barat ini.
Pasalnya,sebelumnya pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional XI Kalimantan Selatan belum memberikan surat rekomendasi terkait penggalian atau pemboran pemasangan pipa berdiameter 800 mm di sepanjang Jalan A Yani Km 2 sampai Tower di Jalan Sutoyo S di kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat.
Hal tersebut dibenarkan, Direktur Umum PDAM Bandarmasih Farida bahwa karena menggunakan Jalan Negara harus melalui izin Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional XI Kalimantan Selatan karena tidak boleh dirusak.rds