
BARABAI – Masyarakat Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, meminta pelaku ilegal fishing atau menangkap ikan dengan cara yang ilegal seperti penyetruman, ditindak langsung oleh aparat keamanan jika ketahuan.
“Jika pelaku penyetruman ketahuan ,kami usulkan langsung tembak di tempat agar ada efek jera,” ucap salah satu warga Desa Kayu Rabah Saibatul Hamdi, yang juga Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Berkat Sabar saat sosialisasi Badan Kesbangpol Hulu Sungai Tengah (HST), tentang penangkapan ikan di perairan rawa yang ramah lingkungan dan tidak bertentangan dengan hukum di Pasar Balimau, Kamis (12/5).
Ia mengungkapkan, sejak tahun 2009, pihaknya dibantu Polairud senantiasa melakukan pengawasan dan berpatroli, agar tidak ada warga yang menangkap ikan dengan cara disetrum.
“Namun faktanya, saat pelaku tertangkap hukumannya dirasa terlalu ringan. Hanya sekitar tiga hingga enam bulan. Hal itu hampir tidak sebanding dengan pengorbanan para warga, yang siang malam berpatroli bahkan mengancam nyawa kami sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai UU Nomor 31 tahun 2004, setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologi, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan yang jika melanggar dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.
“Terkesan hukuman seperti itu tidak memberikan efek jera. Kami siap jika perlu membuat rekomendasi ke kapolri, agar aturannya diusulkan boleh tembak di tempat bagi pelaku ilegal fishing,” ujarnya.
Warga lainnya bernama Samsul Bahri, juga meminta ketegasan para aparat kepolisian dan pemerintah daerah benar-benar serius menangani ilegal fishing. “Kami bingung, pelaku ilegal fishing yang pernah tertangkap hanya dihukum sekitar tiga hingga enam bulan. Itu aturannya dari mana,katanya.
Ia menegaskan, pemkab bersama aparat keamanan harus berani melakukan sterilisasi atau mengambil seluruh alat setrum ikan, yang masih dimiliki pelaku seperti saat kepemimpinan bupati sebelumnya.
“Namun pemkab juga harus memberikan alternatif mereka membuka lapangan pekerjaan, agar tidak lagi menangkap ikan dengan cara disetrum. Jangan hanya sosialisasi, tapi harus memberikan solusi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi mengatakan, pihaknya dalam melakukan penindakan harus sesuai aturan dan SOP kepolisian.
“Oleh sebab itu, melalui sosialisasi inilah kami harapkan bapak dan ibu dapat menyampaikan kepada warga lainnya yang tidak berhadir, agar melakukan penangkapan ikan dengan cara yang benar dan tidak melanggar hukum,” katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten HST H M Yuserani menyatakan, pemerintah daerah saat ini tidak tinggal diam dengan hal tersebut.
“Kita senantiasa melakukan pembinaan terhadap beberapa kelompok nelayan, dan memberikan bantuan agar mereka berusaha seperti dengan pembudidayaan ikan, dan pemberian bibit-bibit ikan,” ujarnya. ant
Sebelumnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten HST menggelar sosialisasi atau edukasi tentang penangkapan ikan di perairan rawa yang ramah lingkungan dan tidak bertentangan dengan hukum,di Pasar Balimau, Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan.
Kasat Reskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi mengatakan, jika seseorang melanggar ketentuan UU Nomor 31 tahun 2004, maka dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.
Ia menuturkan, sejak tahun 2015 hingga 2021, pihaknya telah menindak dan menangani sebanyak 14 kasus terkait penyetruman ikan atau ilegal fishing. “Kami berharap, kasus ilegal fishing tidak terulang lagi di tahun ini,” katanya.
Menurut Kepala Badan Kesbangpol HST Mardiyono selaku penyelenggara kegiatan, masalah penyetruman ikan ini perlu penanganan yang komprehensif. Karena selain merusak lingkungan hidup, sering kali praktik penyetruman menyebabkan konflik antarnelayan di perairan rawa.
“Masih adanya perilaku nelayan seperti ini, bisa jadi disebabkan kurangnya literasi tentang cara menangkap ikan yang ramah lingkungan, serta dampak negatif lainnya baik bagi alam, masyarakat luas, dan dirinya sendiri,” katanya. Ant